Berawal dari Tuduhan Pencurian di Salon, Dua Wanita Lebak Banten Tersangka Penistaan Agama usai Video Injak Al-Quran Viral

GEOSIAR.CO.ID 13 April 2026 Penulis : ph@geosiar.co.id

LEBAK, GEOSIAR.CO.IDPolres Lebak, Banten, menetapkan dua perempuan berinisial NL dan MT sebagai tersangka kasus penistaan agama setelah video yang memperlihatkan seseorang menginjak kitab suci Al-Quran viral di media sosial sejak Rabu (8/4/2026).

Keduanya merupakan warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, yang terlibat dalam sengketa di sebuah salon kecantikan setempat. Penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif di Polres Lebak.

“Kedua tersangka itu perempuan berinisial NL dan MT,” kata Kepala Seksi Humas Polres Lebak, Iptu Mustafa, di Lebak, Minggu (12/4/2026).

Kasus ini bermula dari hilangnya sejumlah barang milik NL di salonnya, termasuk bedak dan minyak wangi. NL mencurigai MT sebagai pelakunya, namun MT membantah keras. Karena tidak mendapat pengakuan, NL memaksa MT untuk bersumpah dengan cara menginjak Al-Quran sebagai pembuktian.

Rekaman video itu memperlihatkan MT yang mengenakan daster kembang-kembang mengucapkan sumpah. “Demi Allah, Meta mah nggak ngambil, bedak sama minyak wangi. Kalau Meta ngambil akan mengalami celaka dan kedukaan keluarga,” kata perempuan itu dalam video tersebut.

Video kemudian disebarluaskan hingga viral di media sosial, memicu kemarahan luas dari masyarakat, khususnya umat Muslim di Lebak. Aparat dari Polsek Malingping langsung turun ke lokasi setelah video menyebar. Polda Banten juga menurunkan tim untuk membantu penyelidikan.

Keduanya diamankan di Polres Lebak pada Jumat (10/4/2026) malam atas bantuan masyarakat serta jajaran Polsek Malingping dan Polsek Wanasalam. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, keduanya resmi ditetapkan tersangka.

NL dijerat Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara karena dinilai sebagai pihak yang memerintahkan tindakan tersebut. MT dikenakan pasal yang berbeda dengan ancaman antara 1 hingga 3 tahun penjara.

Kepala Bidang Humas Polda Banten, Komisaris Besar Polisi Maruli Ahiles Hutapea, menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kami telah mengamankan pihak-pihak yang diduga terlibat dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif,” kata Maruli, Sabtu (11/4/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *