Gereja Oikumene USU berlokasi di kawasan perumahan dosen Universitas Sumatera Utara, di ujung area dari seberang Pintu 4 USU, Jalan Dr. Sumarsono, Medan Baru. Gereja ini berada di bawah naungan Yayasan Universitas Sumatera Utara dan selama ini menjadi tempat ibadah rutin bagi sivitas akademika dari berbagai denominasi Kristen.
Pihak yang menutup akses serta waktu persisnya penutupan belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan.
Kasus ini muncul dalam rentang waktu yang berdekatan dengan sejumlah polemik pembatasan akses rumah ibadah Kristen di berbagai daerah. Rumah doa jemaat Persekutuan Oikumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada 3 April 2026 usai ibadah Jumat Agung. Di Jambi, tiga gereja yaitu Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA), HKBP Simpang Rimbo, dan Gereja Methodist Indonesia (GMI) Kanaan disegel pemerintah daerah pada Maret 2026.
Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Pendeta Etika Saragih, merespons kasus Tangerang dengan menegaskan bahwa penyegelan tempat ibadah mencederai kebebasan beragama yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2). “Mendesak pemerintah mewujudkan jaminan rasa aman dalam beribadah dan memastikan tidak ada tindakan serupa yang menghambat hak fundamental warga,” ujar Etika.