Jaksa Agung Copot Kajati Sumut Harli Siregar dan Kajari Karo Danke Rajagukguk

GEOSIAR.CO.ID 14 April 2026 Penulis : ph@geosiar.co.id

MEDAN, GEOSIAR.CO.ID -Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Harli Siregar dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk dari jabatan struktural masing-masing pada Senin (13/4/2026).

Pencopotan keduanya tertuang dalam dua surat keputusan berbeda yang diterbitkan pada hari yang sama dan dikonfirmasi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna.

Rotasi besar ini menjadi perhatian publik karena terjadi bersamaan dengan sejumlah perkara korupsi yang tengah menjadi sorotan di Sumatera Utara.

Harli Siregar, yang baru dilantik sebagai Kajati Sumut pada Juli 2025, dicopot sebelum genap sembilan bulan menjabat. Ia dipindahkan menjadi Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung. Posisi Kajati Sumut kini diisi Muhibuddin, sebelumnya Kajati Sumatera Barat, berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026.

Selama menjabat, Harli menangani perkara dugaan korupsi senilai Rp263,4 miliar terkait pengalihan aset negara milik PT Perkebunan Nusantara II kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residential yang menjadi perhatian publik. Kejaksaan Agung tidak menjelaskan secara resmi alasan di balik pencopotan Harli.

Sementara itu, pencopotan Danke Rajagukguk sebagai Kajari Karo merupakan buntut langsung dari polemik penanganan kasus videografer Amsal Christy Sitepu. Amsal didakwa melakukan korupsi dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, namun dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Tipikor Medan pada 1 April 2026. Putusan bebas itu memicu gelombang protes dan kecaman dari Dewan Perwakilan Rakyat.

Pada Sabtu (4/4/2026), tim Intelijen Kejaksaan Agung mengamankan Danke beserta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Karo Reinhard Harve Sembiring dan dua Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut untuk diperiksa. Danke kini dimutasi secara diagonal ke jabatan fungsional dan tidak lagi menduduki jabatan struktural.

“Untuk Karo, Saudari Danke dimutasi diagonal. Artinya, dia tidak dalam jabatan struktural, tetapi dalam jabatan fungsional untuk saat ini, dan hal tersebut juga biasa terjadi di kementerian maupun lembaga,” kata Anang Supriatna, Senin (13/4/2026).

Posisi Kajari Karo kini diisi Edmond Novvery Purba, sebelumnya Kajari Nias Selatan, berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026. Dalam mutasi yang sama, Jaksa Agung merotasi total 14 Kajati di berbagai daerah di seluruh Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *