Aturan Baru! Mobil Listrik Tidak Lagi Otomatis Bebas Pajak, Permendagri 11/2026 Berlaku Mulai 1 April

GEOSIAR.CO.ID 17 April 2026 Penulis : ph@geosiar.co.id

JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID -Pemerintah resmi mengubah skema pengenaan pajak kendaraan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat.

Aturan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ini diundangkan pada 1 April 2026. Regulasi tersebut mengubah status istimewa kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) secara mendasar.

Dalam aturan baru ini, kendaraan listrik tidak lagi menjadi objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB. Kepemilikan maupun penyerahan kendaraan listrik tetap masuk dalam skema pengenaan pajak, sebagaimana dilaporkan Kompas.com.

Perhitungan dasar pajak kendaraan listrik juga tidak lagi dibedakan atau diberikan keistimewaan dibandingkan kendaraan konvensional. PKB dihitung berdasarkan dua komponen utama, yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot koefisien yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan atau pencemaran lingkungan, sebagaimana dilaporkan Kompas.com.

Pemilik mobil listrik tidak serta-merta langsung terkena pajak besar. Kebijakan insentif masih dimungkinkan, tapi kini bergantung sepenuhnya pada keputusan masing-masing pemerintah daerah, bukan lagi standar nasional.

Sebelumnya, DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2023 yang merujuk Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 menetapkan PKB kendaraan listrik sebesar 0 persen dan membebaskan BBNKB. Skema semacam itu masih bisa diterapkan, tapi tidak lagi otomatis berlaku seperti sebelumnya, sebagaimana dilaporkan Tempo.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta langsung merespons perubahan aturan ini. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta tengah menyiapkan skema insentif fiskal baru agar perubahan aturan tidak langsung membebani masyarakat.

“Prinsipnya, kami tetap ingin menjaga agar kendaraan listrik tetap menjadi pilihan masyarakat, sekaligus tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Morris, perwakilan Bapenda DKI Jakarta, Kamis (16/4/2026), sebagaimana dilaporkan Okezone.

Pemprov DKI Jakarta menilai masyarakat pengguna kendaraan listrik sudah berkontribusi dalam mendorong transisi energi bersih, pengurangan emisi, dan perbaikan kualitas udara perkotaan. Skema insentif baru diarahkan untuk tetap mengurangi beban pajak yang harus ditanggung masyarakat.

Perubahan aturan ini juga berdampingan dengan berakhirnya sejumlah insentif fiskal nasional untuk mobil listrik pada akhir 2025. Pembebasan bea masuk untuk mobil listrik impor utuh (CBU) dan skema PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen sudah tidak berlaku lagi sejak 31 Desember 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *