KPK Bongkar Safe Deposit Box Mantan Direktur Bea Cukai di Bank Medan, Sita Emas dan Rp2 Miliar

GEOSIAR.CO.ID 22 April 2026 Penulis : ph@geosiar.co.id

MEDAN, GEOSIAR.CO.ID -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita logam mulia dan uang senilai sekitar Rp2 miliar dari safe deposit box di sebuah bank di Kota Medan, Sumatera Utara.Penggeledahan dilakukan penyidik KPK pada Senin (20/4/2026) terhadap safe deposit box yang diduga milik mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) Rizal.

Isi safe deposit box tersebut terdiri atas logam mulia, uang valuta asing berupa dolar Amerika Serikat dan ringgit Malaysia, serta uang rupiah. Total nilainya ditaksir mencapai Rp2 miliar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penggeledahan dilakukan untuk memperkuat bukti dalam penyidikan sekaligus langkah awal pemulihan aset.

“Pada Senin (20/4/2026), penyidik melakukan penggeledahan pada safe deposit box (SDB) di salah satu bank di wilayah kota Medan. Dalam SDB yang diduga milik tersangka RZ tersebut, penyidik mengamankan dan menyita logam mulia, uang valas USD dan Ringgit, serta uang Rupiah dengan nilai keseluruhan sekitar Rp2 miliar,” kata Budi dalam keterangannya kepada jurnalis di Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Rizal menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya pada 5 Februari 2026, sehari setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan DJBC.

Lima tersangka awal lainnya adalah Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan, pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, serta Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.

Pada 26 Februari 2026, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka ketujuh.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pemufakatan jahat antara PT Blueray dengan sejumlah pihak di DJBC bermula pada Oktober 2025. Skemanya adalah pengaturan jalur importasi agar barang tiruan yang diimpor PT Blueray tidak melalui pengecekan saat masuk ke Indonesia.

“Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026).

Budi Prasetyo sebelumnya mengungkap oknum pejabat DJBC menerima setoran rutin dari PT Blueray sebesar Rp7 miliar per bulan. Setoran tersebut diberikan agar barang impor PT Blueray dapat masuk tanpa pengecekan.

Pada tahap awal penyidikan, KPK menyita barang bukti senilai total Rp40,5 miliar. Sitaan tersebut berupa logam mulia seberat 5,3 kilogram, uang tunai rupiah, valuta asing, serta satu jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

Logam mulia yang disita terdiri dari 2,8 kilogram senilai Rp8,3 miliar dan 2,5 kilogram senilai Rp7,4 miliar. Uang tunai rupiah yang disita sebesar Rp1,89 miliar, sementara valuta asing meliputi USD 182.900, SGD 1,48 juta, dan JPY 550.000.

Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 606 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *