Kejagung Tetapkan Bos Vendor Motor Listrik Dapur MBG Tersangka
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), sebagai tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Andri selaku vendor pengadaan motor listrik bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG diduga menggelembungkan harga agar nilai kontrak mendekati pagu anggaran yang disiapkan Badan Gizi Nasional (BGN).
Total anggaran pengadaan motor listrik BGN mencapai sekitar Rp1,1 triliun, namun nilai pasti gelembungan harga masih dihitung Kejagung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan cara Andri mendongkrak harga.
“AM melakukan penggelembungan harga atau markup untuk setiap unit motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia,” kata Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Andri diduga mengatur Harga Perkiraan Sendiri (HPS) secara melawan hukum bersama pihak BGN. Lebih mengejutkan, PT YAT ternyata belum memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif di Indonesia saat kontrak diberikan, namun tetap dipilih dan dibayar lunas meski motor belum selesai dirakit.
“PT YAT belum mempunyai dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan dan proses pengadaan belum dimulai,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi.
Kejagung memastikan harga yang dipatok Andri tidak wajar meski belum merinci selisih angkanya secara tepat.
“Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan harga perkiraan sendiri itu dilakukan secara melawan hukum. Tapi sudah pasti kami pastikan bahwa harganya tidak wajar,” kata Syarief Sulaeman Nahdi.
Andri dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan telah ditahan. Penetapan Andri menambah daftar tersangka korupsi MBG menjadi lima orang.
Empat tersangka sebelumnya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan pengusaha Asep Yusuf Somantri.
Sony Sonjaya diketahui telah mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (saksi pelaku bekerja sama) dan menyebut 26 nama dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
