Konsumen Mobil Listrik Bisa Kena BBNKB Rp48 Juta dan Pajak Tahunan Rp5 Juta
GEOSIAR.CO.ID 22 April 2026 Penulis : ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID -Pemerintah resmi mengakhiri era pajak nol rupiah untuk kendaraan listrik di Indonesia melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.
Aturan yang diundangkan pada 1 April 2026 tersebut menghapus kendaraan listrik dari daftar objek yang dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Permendagri ini diteken oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Dalam skenario beban pajak penuh, mobil listrik seharga Rp400 juta berpotensi dikenakan BBNKB hingga Rp48 juta dan pajak tahunan sekitar Rp5 juta.
Besaran pajak yang dibayarkan konsumen tidak seragam secara nasional karena bergantung pada kebijakan insentif masing-masing pemerintah daerah.
Ilustrasi beban pajak tersebut disampaikan Kepala Center of Industry, Trade and Investment Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Andry Satrio Nugroho. Ia menilai perubahan skema pajak dapat memengaruhi minat masyarakat dalam membeli kendaraan listrik.
“Sebagai gambaran, mobil listrik seharga Rp400 jutaan bisa dikenakan bea balik nama hingga Rp48 juta. Itu harus dibayar di awal, ditambah pajak tahunan sekitar Rp5 juta,” ujar Andry kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2026).
Sebelum Permendagri 11/2026 berlaku, pemilik kendaraan listrik hanya dibebankan biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000 karena PKB digratiskan.
Perhitungan baru mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan bobot koefisien dengan tarif PKB sebesar 2 persen di DKI Jakarta.
Pemerintah tetap memberi ruang insentif melalui Pasal 19 Permendagri 11/2026. Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB.
Insentif tersebut juga berlaku bagi kendaraan dengan tahun pembuatan sebelum 2026 serta kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil ke listrik.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2023 masih memberikan insentif penuh berupa PKB 0 persen dan pembebasan BBNKB untuk kendaraan listrik.
Sebagai gambaran lain, untuk mobil listrik seharga Rp400 juta, BBNKB dapat berada di kisaran Rp20 juta apabila daerah masih memberikan insentif. Di DKI Jakarta, total biaya tahunan Hyundai Ioniq 5 tercatat sekitar Rp443.000 dengan komponen PKB Rp0.
Andry Satrio Nugroho menilai, Permendagri 11/2026 mengirim sinyal yang bertolak belakang dengan upaya pemerintah mendorong elektrifikasi kendaraan. Kepastian pembebasan pajak justru dicabut di saat insentif masih dibutuhkan untuk memperluas adopsi.
“Pemerintah mengirimkan pesan kontradiktif kepada masyarakat dan investor, dan hal ini justru akan merugikan semua pihak,” ujar Andry kepada Kompas.com, Senin (20/4/2026).
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan komitmen mempercepat elektrifikasi kendaraan sebagai strategi mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak. Dengan skema pajak yang belum seragam antar daerah, laju adopsi kendaraan listrik di Indonesia berpotensi berjalan lebih lambat.
www.geosiar.co.id

