Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Disahkan, Pekerja Rumah Tangga Berhak Dapat THR, Cuti, dan BPJS
GEOSIAR.CO.ID 22 April 2026 Penulis : ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID -Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 pada Selasa (21/4/2026).
Pengesahan tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Kartini dan mengakhiri perjuangan advokasi selama 22 tahun sejak RUU diusulkan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) pada 2004. UU PPRT terdiri atas 12 bab dan 37 pasal yang mengatur 14 hak pekerja rumah tangga (PRT).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani dan dihadiri sejumlah perwakilan pemerintah. Hadir dalam sidang Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor dari Partai Demokrat juga turut hadir mewakili pemerintah. Pengesahan ditandai ketukan palu Ketua DPR RI Puan Maharani yang disambut tepuk tangan dan tangisan haru dari para PRT dan aktivis yang hadir di balkon ruang paripurna.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan kepada fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” ujar Puan Maharani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Pertanyaan Puan Maharani tersebut dijawab “setuju” secara serempak oleh para peserta rapat. Pembahasan RUU PPRT dilakukan secara maraton oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang dipimpin Bob Hasan selaku Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT sejak Senin (20/4/2026) pagi hingga malam hari.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga.
Regulasi ini dirancang untuk mencegah praktik diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan, sekaligus menciptakan hubungan kerja yang adil.
“Pemerintah memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan untuk melakukan pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga,” ujar Supratman saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden atas RUU PPRT di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Hak pekerja rumah tangga diatur dalam Pasal 15 ayat (1) UU PPRT. Ke-14 hak tersebut mencakup menjalankan ibadah, bekerja dengan waktu kerja yang manusiawi, memperoleh upah, tunjangan hari raya keagamaan, jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, bantuan sosial dari pemerintah pusat, cuti, lingkungan kerja yang aman, hingga hak mengakhiri hubungan kerja apabila pemberi kerja tidak melaksanakan perjanjian kerja.
Pasal 11 ayat (1) UU PPRT mengatur bahwa hubungan kerja antara PRT dengan pemberi kerja harus berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja. Perjanjian kerja wajib memuat paling sedikit sembilan hal, termasuk besaran dan tata cara pemberian upah.
Iuran jaminan sosial kesehatan atau BPJS Kesehatan bagi PRT yang termasuk penerima bantuan iuran (PBI) ditanggung pemerintah pusat dan daerah. Hal tersebut diatur dalam Pasal 16 ayat (1) UU PPRT. Bagi PRT yang tidak termasuk PBI, iuran BPJS Kesehatan ditanggung oleh pemberi kerja sesuai Pasal 16 ayat (2).
Iuran jaminan sosial ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan ditanggung oleh pemberi kerja sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah sebagai aturan turunan UU PPRT.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyambut pengesahan UU PPRT sebagai tonggak penting hubungan kerja yang lebih setara dan manusiawi.
“Dan ini era baru memanusiakan manusia, era baru menjadikan kesetaraan hubungan kerja,” ujar Cak Imin di Gedung DPP PKB, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya menyatakan pengesahan UU PPRT diperlukan untuk memberi kepastian hukum dan jaminan sosial bagi 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia. UU PPRT juga menetapkan usia minimum PRT adalah 18 tahun sebagai langkah konkret memutus praktik mempekerjakan anak di bawah umur.
Implementasi UU PPRT diberi masa transisi satu tahun sejak undang-undang berlaku. Pemerintah dan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) wajib menyelenggarakan pelatihan vokasi bagi calon dan pekerja rumah tangga tanpa membebankan biaya kepada PRT.
www.geosiar.co.id

