Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Tambang PT AKT, Kepala KSOP Rangga Ilung Diduga Terima Uang Bulanan

GEOSIAR.CO.ID 24 April 2026 Penulis : ph@geosiar.co.id

JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID -Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (23/4/2026).

Ketiga tersangka itu adalah Handry Sulfian alias HS selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Bagus Jaya Wardhana alias BJW selaku Direktur PT AKT, dan Helmi Zaidan Mauludin alias HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia.

HS diduga menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dengan Samin Tan selaku pemilik manfaat PT AKT.

Penetapan tersangka merupakan pengembangan perkara korupsi yang sebelumnya telah menjerat Samin Tan sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengumumkan penetapan tersangka baru tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2026) malam.

Syarief menjelaskan bahwa HS selaku Kepala KSOP Rangga Ilung menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar kepada PT MCM dan sejumlah perusahaan lain meski mengetahui dokumen pengangkutan batu bara tidak sah.

“Tersangka HS selaku Kepala KSOP Rangga Ilung memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya, padahal tersangka HS mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara tersebut adalah milik AKT yang dijual menggunakan dokumen yang tidak benar,” kata Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2026).

Menurut Syarief, HS juga tidak melakukan pemeriksaan laporan hasil verifikasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai syarat terbitnya surat perintah berlayar.

Hal itu terjadi karena HS telah menerima uang bulanan dari perusahaan yang terafiliasi dengan Samin Tan.

“Tersangka tersebut juga menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dari tersangka ST yang merupakan beneficial owner dari PT AKT,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2026).

Peran tersangka BJW selaku Direktur PT AKT adalah melakukan penambangan dan ekspor batu bara secara ilegal bersama Samin Tan pada periode 2017 hingga 2025.

Keduanya menggunakan dokumen perusahaan lain untuk meloloskan hasil tambang dari wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT AKT yang izinnya telah dicabut sejak 2017.

Tersangka HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia berperan sebagai surveyor yang membuat dokumen Laporan Hasil Verifikasi dan uji laboratorium tidak sesuai fakta.

Dokumen tersebut digunakan sebagai salah satu persyaratan penerbitan surat perintah berlayar dari KSOP dan pembayaran royalti batu bara.

HZM dijemput paksa oleh tim penyidik Kejagung karena tidak kooperatif dan telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang untuk 20 hari ke depan.

Para tersangka dijerat Pasal 603 dan subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tim Jampidsus sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor KSOP di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Penggeledahan tersebut menghasilkan sejumlah dokumen pelayaran dan barang bukti elektronik yang disita penyidik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *