Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Banda Aceh, Pengasuh Diamankan Polisi dan Tiga Pegawai Diberhentikan Yayasan
GEOSIAR.CO.ID 29 April 2026 Penulis : ph@geosiar.co.id
BANDA ACEH, GEOSIAR.CO.ID –Dugaan kasus penganiayaan anak di bawah umur terjadi di sebuah daycare di Banda Aceh yang dikelola Yayasan Baby Preneur Daycare. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan seorang pengasuh yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Kasus ini mencuat setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap anak di lingkungan daycare beredar dan menjadi perhatian publik.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menyebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.
“Benar, sudah enam saksi kami mintai keterangan terkait kasus penganiayaan anak di bawah umur yang terjadi di salah satu yayasan penitipan anak yang ada di Banda Aceh,” ujar Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, Selasa, 28 April 2026.
Ia menjelaskan, pihak kepolisian juga telah mengamankan seorang pengasuh berinisial DS (24) untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan kekerasan tersebut.
“DS merupakan pengasuh anak di Yayasan BD. Kejadian ini terungkap sudah dua kali, yakni pada 24 dan 27 April 2026,” ujarnya.
Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengetahui secara utuh kronologi kejadian serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.
Sementara itu, Ketua Yayasan Baby Preneur Daycare, Husaini, mengatakan pihaknya pertama kali menerima laporan dari manajer daycare pada Senin, 28 April 2026 sore.
“Setelah melihat video, saya langsung melakukan pemeriksaan internal dan meminta tim untuk melakukan investigasi,” kata Husaini.
Dari hasil pemeriksaan internal, pihak yayasan menyatakan bahwa kejadian dalam video benar terjadi di lingkungan daycare tersebut.
Husaini menyebut terdapat satu orang pengasuh yang diduga sebagai pelaku utama, sementara dua pengasuh lainnya dinilai melakukan pembiaran.
“Pelaku satu orang, tetapi yang dua lagi di samping membiarkan dan tidak melarang. Saya anggap itu pembiaran,” ujarnya.
Pihak yayasan kemudian mengambil keputusan untuk memberhentikan tiga pengasuh secara tidak hormat dalam waktu kurang dari satu jam setelah laporan diterima.
Kasus ini menambah daftar perhatian publik terhadap pengawasan lembaga penitipan anak (daycare) di berbagai daerah, terutama terkait standar perlindungan anak dan sistem pengawasan internal.
Hingga kini, kepolisian masih melanjutkan proses penyelidikan untuk memastikan unsur pidana dalam kasus tersebut.
www.geosiar.co.id

