UU Polri Baru Izinkan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Tanpa Pensiun Dini
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Aturan baru ini memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun lebih dulu. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 28A yang disisipkan di antara Pasal 28 dan Pasal 29.
Pengaturan ini mengubah ketentuan lama. Dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, anggota Polri baru dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas.
Pasal 28A membatasi penempatan polisi aktif hanya pada jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan perubahan tersebut menyesuaikan tuntutan perkembangan zaman.
“Saya kasih satu contoh konkret, tugas polisi di bidang penegakan hukum. Di mana ada kementerian yang punya penegakan hukum, anggota Polri dapat menduduki di kementerian tersebut,” kata Edward Omar Sharif Hiariej seusai rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Edward menegaskan rincian penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.
Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan penempatan polisi aktif hanya dapat dilakukan atas permintaan kementerian atau lembaga terkait.
“Polri pada prinsipnya memiliki aturan terkait dengan penempatan Polri di luar struktur. Syaratnya harus ada permintaan dari kementerian yang ingin ada anggota Polri,” kata Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Listyo menambahkan penempatan tersebut juga wajib mendapat persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta melalui seleksi terbuka atau sistem merit.
Bidang yang dinilai terkait fungsi kepolisian mencakup keamanan, intelijen, hukum, narkotika, antikorupsi, perlindungan saksi, pengawasan obat dan makanan, hingga urusan pangan dan gizi. Anggota yang menempati jabatan di luar fungsi kepolisian tetap diwajibkan pensiun atau mengundurkan diri.
Pengesahan ini menuai kritik. Sejumlah kalangan menilai ketentuan tersebut tidak mencerminkan reformasi Polri yang dikehendaki publik, dan menyebut rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) terkait kewajiban mundur bagi polisi yang menjabat di luar institusi tidak diakomodasi, sebagaimana dilaporkan Kompas.id.
