MK Putuskan Anggaran MBG Dipisah dari Anggaran Pendidikan
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.
Dalam putusannya, MK menyatakan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Permohonan diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah mahasiswa dan seorang guru honorer.
Mahkamah menegaskan Program MBG tetap konstitusional sebagai program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024. Namun, anggaran program tersebut tidak lagi dapat dimasukkan sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya.
“Program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan.
Menurut MK, pemisahan anggaran diperlukan untuk menjaga amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan Program MBG.
“Pemisahan ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi dan memastikan terpenuhi amanat konstitusi atau prioritas anggaran pendidikan, namun juga memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan berkepastian hukum terhadap penyelenggaraan MBG sebagai program prioritas pemerintah hasil Pemilihan Umum Tahun 2024,” ujar Enny.
Meski demikian, Mahkamah memberikan masa transisi karena penyusunan APBN 2027 telah dimulai. Dalam masa transisi tersebut, anggaran MBG masih dapat dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan dengan syarat tidak mengurangi alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945.
“Hal tersebut hanya dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi komponen utama pendidikan di luar anggaran program MBG,” kata Enny.
MK juga menyarankan pemerintah mulai memisahkan anggaran MBG sejak APBN 2027 agar pelaksanaan putusan dapat berjalan lebih cepat.
“Akan menjadi lebih baik apabila anggaran program MBG dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan sejak APBN Tahun 2027,” ujarnya.
Dalam amar putusannya, MK menegaskan pemisahan anggaran wajib dilakukan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.
Selain itu, Mahkamah mengingatkan bahwa alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan harus difokuskan untuk membiayai komponen utama pendidikan, seperti peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh menilai memasukkan anggaran MBG ke dalam pos pendidikan berpotensi mengurangi pemenuhan kebutuhan dasar sektor pendidikan.
“Cara demikian justru berpotensi menghambat upaya negara dalam menyelesaikan sejumlah permasalahan yang masif di berbagai sektor pendidikan,” kata Daniel.
Ia mencontohkan kebutuhan yang harus menjadi prioritas anggaran pendidikan antara lain pemenuhan sarana dan prasarana sekolah serta kesejahteraan guru.
Dengan putusan tersebut, Program MBG tetap dapat dilanjutkan sebagai program pemerintah, namun pembiayaannya harus dipisahkan dari anggaran pendidikan sesuai tenggat yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi.
