Irjen Pipit Rismanto Disebut Diperiksa Propam Terkait Kasus Tambang Bauksit Aseng di Kalbar
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID –Indonesia Police Watch (IPW) menyebut Inspektur Jenderal Polisi Pipit Rismanto, mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Barat yang kini ditugaskan sebagai Kapolda Jawa Barat, tengah diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Pemeriksaan internal tersebut diduga berkaitan dengan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat periode 2017–2025.
Tersangka utama dalam perkara itu adalah pengusaha tambang Sudianto alias Aseng, yang ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 21 Mei 2026.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyatakan pihaknya memperoleh informasi tersebut dari lingkungan Propam Mabes Polri.
“IPW mendapatkan informasi bahwa ada pemeriksaan terhadap eks Kapolda Kalbar oleh Propam Mabes Polri. Peristiwa ini dilatarbelakangi, menurut saya, dengan ditangkapnya Sudianto alias Aseng, pengusaha yang melakukan penambangan bauksit di Kalimantan Barat,” kata Sugeng Teguh Santoso, Minggu (7/6/2026).
Sugeng menambahkan penyidik Jampidsus Kejagung diduga berupaya menggali keterangan dari Aseng mengenai pihak-pihak yang disebut memberikan perlindungan atas aktivitas pertambangan tersebut. Meski demikian, Sugeng mengingatkan pengakuan sepihak seorang tersangka tanpa dukungan alat bukti yang sah tidak cukup untuk menjerat seseorang secara hukum.
Pipit Rismanto menjabat Kapolda Kalbar selama masa operasional PT QSS berlangsung. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi Pipit ke Polda Jawa Barat pada 7 Mei 2026.
Serah terima jabatan Kapolda Kalbar kepada Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar berlangsung 1 Juni 2026, namun pelantikan dan sertijab resmi Pipit sebagai Kapolda Jabar hingga kini belum terlaksana.
Kejagung mencatat PT QSS mengakuisisi IUP eksplorasi pada 2017 tanpa didahului proses uji tuntas yang sah. Pada 2018, perusahaan mendapatkan IUP operasi produksi yang diduga menggunakan data tidak sebenarnya, bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010.
Dari 2020 hingga 2024, PT QSS diduga menjual bauksit dari luar wilayah IUP secara melawan hukum menggunakan dokumen perusahaan, dengan persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa verifikasi yang benar. Sudianto dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mendorong Kejagung turut memeriksa Pipit, bukan hanya menyerahkan pada Propam.
“Dalam kasus yang disidik Kejagung, harusnya juga bisa memeriksa Irjen Pipit. Pemeriksaan oleh Propam Polri, alih-alih menunjukkan profesionalisme Polri, justru akan dilihat sebagai upaya melindungi anggotanya yang diduga terlibat dalam tindak pidana yang disidik Kejagung. Pemeriksaan oleh Propam idealnya baru dilakukan setelah pemeriksaan Kejagung lebih dulu,” kata Bambang Rukminto kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung Jan Samuel Maringka berpendapat pemeriksaan terhadap Pipit memang sudah semestinya dilakukan.
“Karena tidak mungkin dia (Aseng) bekerja sendiri. Siapa saja yang selama ini ikut menikmati perlu diminta keterangannya oleh penyidik,” kata Jan Samuel Maringka.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Prof. Suparji Ahmad menegaskan penuntasan kasus ini harus dilakukan tanpa diskriminasi.
“Tidak boleh tebang pilih, dan tidak boleh memihak. Siapa yang melakukan, lalu yang melakukan itu dia yang bisa diminta pertanggungjawaban hukum, maka ya harus diminta pertanggungjawaban hukum,” ujar Prof. Suparji Ahmad.
