Bunga KPR Rumah Subsidi Tetap 5 Persen Meski BI Rate Naik
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA,GEOSIAR.CO.ID – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memastikan suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi tidak naik. Bunga tetap dipertahankan di angka 5 persen flat dari awal hingga akhir masa angsuran.
Penegasan tersebut disampaikan Maruarar Sirait di Jakarta pada Jumat, 19 Juni 2026. Keputusan diambil sehari setelah Bank Indonesia menaikkan suku bunga acuan menjadi 5,75 persen.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman tersebut menyebut kebijakan tersebut diambil agar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tetap dapat mengakses rumah dengan cicilan terjangkau. Pemerintah juga ingin menjaga keberlanjutan program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
“Sampai hari ini kita tidak menaikkan. Sampai hari ini saya tahu bahwa itu naik BI rate,” kata Menteri PKP Maruarar Sirait di Jakarta, Jumat, 19 Juni 2026, sebagaimana dilaporkan Antara.
Maruarar Sirait menegaskan keputusan tersebut diambil sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Kelompok itu menjadi sasaran utama program rumah subsidi.
“Sebagai Menteri Perumahan. Saya putuskan tidak menaikkan bunga untuk rumah subsidi, bagi rakyat MBR, masyarakat berpenghasilan rendah yang berhak mendapatkan itu,” ujar Maruarar Sirait di Jakarta, Jumat, 19 Juni 2026.
Pria yang akrab disapa Ara tersebut menegaskan negara harus hadir dan berpihak kepada rakyat. Kebijakan moneter Bank Indonesia disebut tidak boleh menggerus akses rakyat terhadap rumah layak.
“Kami memastikan negara hadir dan berpihak kepada rakyat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah. Walaupun terdapat dinamika ekonomi dan peningkatan BI Rate, bunga FLPP tetap dijaga sebesar 5 persen agar masyarakat tetap memiliki akses terhadap rumah yang layak dan terjangkau,” kata Maruarar Sirait di Jakarta, Jumat, 19 Juni 2026, sebagaimana dilaporkan Tempo.
Maruarar Sirait juga menegaskan kebijakan tenor KPR FLPP hingga 40 tahun sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto telah dibahas secara intensif. Skema tersebut dinilai siap dijalankan untuk memudahkan rakyat memiliki rumah.
Sebelumnya, Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada Juni 2026 memutuskan menaikkan BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan penyesuaian juga dilakukan terhadap suku bunga deposit facility yang naik menjadi 4,75 persen dan lending facility menjadi 6,5 persen.
Kenaikan BI Rate umumnya diikuti penyesuaian bunga kredit perbankan, termasuk pembiayaan properti. Namun, pemerintah memastikan kebijakan tersebut tidak berdampak pada bunga KPR subsidi yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
