Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri, Batal Masuk Sel
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA,GEOSIAR.CO.ID – Dua tersangka kasus dugaan penyebaran informasi soal ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo, Roy Suryo dan dokter Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), batal masuk sel tahanan. Keduanya dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, atas rekomendasi tim dokter pada Jumat malam, 19 Juni 2026.
Keputusan rawat inap diambil setelah pemeriksaan medis menemukan penyakit bawaan pada kedua tersangka. Roy Suryo dan Dokter Tifa sebelumnya ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada hari yang sama.
Kuasa hukum kedua tersangka, Refly Harun, menegaskan rawat inap merupakan rekomendasi medis. Keputusan tersebut bukan berasal dari permintaan kliennya.
“Bahwa baik Dokter Tifa maupun Mas Roy Suryo, atas rekomendasi dokter, bukan atas permintaan sendiri ya, rekomendasi dokter, itu dilakukan treatment rawat inap. Itu aja,” ujar kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun, di RS Polri Kramat Jati, Jakarta, Jumat, 19 Juni 2026, sebagaimana dilaporkan Tribun Medan.
Refly Harun menjelaskan kondisi kedua kliennya semula terlihat baik. Setelah pemeriksaan mendalam di Instalasi Gawat Darurat (IGD), dokter menemukan penyakit bawaan yang membutuhkan penanganan lanjutan.
“Sebenarnya kondisinya baik-baik saja, tetapi dia punya katakanlah sakit bawaan. Nah, sakit bawaan itu yang kemudian ditemukan dalam proses pemeriksaan. Dan ketika dicek, ‘Wah ini enggak bisa nih kalau enggak rawat inap,’ kata dokternya,” ucap Refly Harun, Jumat, 19 Juni 2026.
Dokter Tifa terlihat lemah saat keluar dari ruang IGD dan menggunakan kursi roda. Refly Harun menyebut kondisi tersebut dipicu kambuhnya penyakit Gastroesophageal Reflux Disease (GERD).
“Tadi, yang saya katakan penyakit bawaan tadi, ya. Jadi salah satunya GERD-nya kambuh gitu kan. Karena, kenapa GERD-nya kambuh? Karena dia enggak makan, dari pagi. Dan menghadapi stres yang tinggi karena ujian,” ungkap Refly Harun, Jumat, 19 Juni 2026.
Roy Suryo semula menolak rawat inap meski telah direkomendasikan dokter. Roy Suryo bersedia mengikuti arahan medis setelah berkomunikasi dengan keluarganya, terutama istri.
Refly Harun memilih tidak membeberkan secara rinci penyakit bawaan Roy Suryo. Pihak kuasa hukum menilai hal tersebut merupakan ranah privasi pasien.
Presiden ke-7 Joko Widodo menanggapi penangkapan kedua tersangka. Joko Widodo memastikan akan menempuh seluruh proses hukum hingga ke pengadilan.
“Kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang pengadilan. Karena nanti pengadilan lah yang akan memutuskan. Kita ikuti, kita ikuti,” kata Joko Widodo, sebagaimana dilaporkan Tribun Medan.
Joko Widodo juga menegaskan kesediaannya hadir dalam persidangan. Mantan Presiden tersebut menyatakan akan membawa ijazah aslinya ke pengadilan.
Roy Suryo dan Dokter Tifa dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya juga dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sementara itu, mantan Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Oegroseno mengkritik proses penangkapan Dokter Tifa. Oegroseno menilai penangkapan tersebut berlebihan dan tidak proporsional.
“Bu Dokter Tifa penangkapannya seperti teroris, beliau akan melaksanakan ujian. Di dalam kendaraan mau keluar dipepet dari belakang dan dari samping,” ungkap mantan Wakapolri Oegroseno kepada wartawan, Jumat, 19 Juni 2026.
Oegroseno menegaskan penyidik seharusnya bertindak profesional dan proporsional dalam menjalankan tugas. Hati nurani disebut juga harus dikedepankan, terutama dalam kasus yang bukan tindak kejahatan serius.
