Kajari Sergai dan Kasi Pidsus Diperiksa Kejagung Soal Dugaan Fee Proyek
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
MEDAN,GEOSIAR.CO.ID -Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai (Sergai) Amriyata dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sergai Aguinaldo Marbun diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung). Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang untuk meminta uang pengamanan proyek di Kabupaten Serdang Bedagai.
Pemeriksaan tersebut dibenarkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara pada Jumat, 19 Juni 2026. Kejagung mengamankan keduanya pada awal Juni 2026 dan kini masih melakukan klarifikasi di Jakarta.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Rizaldi menyampaikan keduanya tengah dimintai klarifikasi. Kasus tersebut masih bersifat dugaan dan asas praduga tidak bersalah tetap diterapkan.
“Kajari Sergai dan Kasi Pidsus diamankan oleh Kejagung. Saat ini, keduanya masih diminta klarifikasi terkait (dugaan penyalahgunaan wewenang dan minta uang dalam pengamanan proyek),” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi di Medan, Jumat, 19 Juni 2026, sebagaimana dilaporkan Tribun Medan.
Rizaldi menyebut Kajari Sergai Amriyata diamankan saat menjalani cuti di Bandung, Jawa Barat. Sementara Kasi Pidsus Kejari Sergai Aguinaldo Marbun diamankan di Medan sebelum dibawa ke Kejaksaan Agung di Jakarta.
“Terkait proyeknya kami tidak tau, tapi dari Kapuspenkum mengatakan terkait dugaan pengamanan proyek sehingga diamankan. Kajari Sergai diamankan saat cuti di Bandung, sedangkan Kasi Pidsus diamankan di Medan lalu dibawa ke Kejagung Jakarta,” ujar Rizaldi di Medan, Jumat, 19 Juni 2026.
Kasi Penkum Kejati Sumut tersebut belum dapat memastikan proyek yang terkait dengan pemeriksaan. Sejauh ini belum ada kesimpulan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan keduanya.
Rizaldi menambahkan sanksi akan dijatuhkan jika dugaan pelanggaran terbukti. Bentuk sanksi disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang ditemukan.
“Masih diduga, belum tau sampai kapan ditahan. Kalau terbukti bersalah akan dikenakan sanksi ringan atau berat,” kata Rizaldi di Medan, Jumat, 19 Juni 2026.
Berdasarkan laporan Antara dan Tribun Medan, pemeriksaan keduanya dilakukan oleh tim Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung. Sejumlah sumber mengaitkan kasus dengan dugaan proyek di lingkungan Balai Wilayah Sungai (BWS).
Amriyata baru dilantik sebagai Kajari Serdang Bedagai pada November 2025. Sebelum menjabat di Sergai, Amriyata sempat memimpin Kejari Lingga di wilayah hukum Kejati Kepulauan Riau.
Kejati Sumut telah menunjuk pelaksana harian (Plh) untuk mengisi kekosongan jabatan. Yogi Fransis Taufik ditunjuk sebagai Plh Kasi Pidsus Kejari Sergai menggantikan sementara Aguinaldo Marbun.
