Polrestabes Medan Buru Pelaku Kekerasan Seksual, Minta Bantuan Warga
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
MEDAN,GEOSIAR.CO.ID -Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria bernama Indra Ashari alias Andra. Penerbitan DPO terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang tengah disidik kepolisian.
Surat DPO bernomor DPO/55/IV/RES.1.4./2026/Reskrim dikeluarkan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan. Polisi meminta bantuan masyarakat untuk memberikan informasi keberadaan tersangka.
Indra Ashari diduga melanggar Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 293 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Tersangka juga dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Kepala Unit (Kanit) PPA Satreskrim Polrestabes Medan Inspektur Polisi Satu (Iptu) Dearma Agustina menjelaskan tim kepolisian terus melakukan pengejaran. Bantuan masyarakat dinilai akan mempercepat proses pencarian.
“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, apabila melihat, mengetahui, atau memiliki informasi terkait keberadaan tersangka Indra Ashari alias Andra, agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan darurat Polisi 110,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Dearma Agustina di Medan, Jumat, 19 Juni 2026, sebagaimana dilaporkan Tribun Medan.
Iptu Dearma Agustina mengingatkan masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri jika menemukan tersangka. Seluruh proses hukum harus diserahkan kepada aparat berwenang.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan tersebut menegaskan tim kepolisian terus bergerak melakukan pengejaran. Kerja sama publik dinilai sangat berarti dalam pengungkapan kasus.
“Saat ini tim kami terus bergerak melakukan pengejaran guna membawa Indra Ashari alias Andra ke hadapan proses hukum. Kerja sama dari publik sangat berarti dalam pengungkapan kasus ini,” kata Iptu Dearma Agustina di Medan, Jumat, 19 Juni 2026.
Masyarakat yang memiliki informasi keberadaan tersangka diimbau segera menghubungi kantor polisi terdekat. Layanan darurat Polri di nomor 110 juga dapat dimanfaatkan untuk melapor.
