Bareskrim Bongkar Jaringan Vape Narkoba di Sumut
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
MEDAN, GEOSIAR.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran vape yang diduga mengandung zat etomidate di Sumatera Utara. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 112 unit vape merek Batman dan menangkap tujuh orang yang diduga terlibat.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari pemeriksaan terhadap seorang penumpang berinisial UKM di Bandara Internasional Kualanamu pada Sabtu (20/6/2026).
Petugas menemukan 112 unit vape merek Batman yang diduga mengandung etomidate. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam kotak styrofoam berisi kopi durian dan es batu untuk mengelabui pemeriksaan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan UKM, ditemukan 112 unit vape merek Batman yang diduga mengandung zat etomidate yang disembunyikan di dalam kotak styrofoam berisi kopi durian dan es batu,” ujar Eko dalam keterangannya, Minggu (28/6/2026).
Dari hasil pengembangan, penyidik mengamankan Samuel Roynald Sihaan dan Willy Raja Pande Turnip di kawasan Bandara Kualanamu. Keduanya diduga berperan membantu mengantarkan vape tersebut yang rencananya akan dikirim ke Jakarta.
Penyelidikan kemudian berlanjut dengan penangkapan Deddy Pratama Putra dan seorang perempuan berinisial WS yang diketahui sedang hamil. Berdasarkan pemeriksaan, Deddy mengaku memperoleh vape tersebut dari WS.
Eko menjelaskan, proses penyerahan vape kepada Deddy dilakukan langsung oleh Widya Siregar bersama suaminya, Safrizal.
Polisi selanjutnya menangkap Akbar Bodamer di kawasan Medan Selayang pada Rabu (24/6/2026). Dari pemeriksaan, Akbar mengaku selalu berkoordinasi dengan seorang pria bernama Ahmad yang diduga menjadi pengendali jaringan dan kini masih buron.
Akbar juga mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp14,9 juta dari bisnis ilegal tersebut. Sebagian keuntungan sebesar Rp8,8 juta dibagikan kepada rekannya, M. Teddy Hamdani, sesuai kesepakatan.
Hingga kini, Bareskrim masih memburu dua orang yang diduga menjadi pengendali utama jaringan, yakni Ahmad dan M. Teddy Hamdani.
Seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, terhadap tersangka WS yang sedang hamil, Bareskrim memastikan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Satkes Pusdokkes Polri. Hasil pemeriksaan menyatakan kondisi yang bersangkutan memungkinkan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polri menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran vape mengandung etomidate yang diduga beroperasi di Sumatera Utara maupun wilayah lainnya.
