Taksi Online Belum Nikmati Potongan Komisi 8 Persen
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID -Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan kebijakan pemotongan komisi aplikasi transportasi online menjadi 8 persen yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026 saat ini hanya diterapkan bagi pengemudi ojek online (ojol). Sementara itu, aturan serupa belum diberlakukan untuk layanan taksi online.
Menurut Dudy, pemerintah memprioritaskan pengaturan bagi ojol karena jumlah pengguna maupun mitra pengemudinya jauh lebih besar dibandingkan layanan transportasi online roda empat.
“Untuk saat ini fokus dilakukan pada roda dua karena pengguna maupun pelaku ojek online memang lebih banyak,” ujar Dudy, Minggu (28/6/2026).
Ia menjelaskan, regulasi transportasi online roda empat memiliki mekanisme yang berbeda. Pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan hanya mengatur tarif di wilayah Jabodetabek, sedangkan tarif di daerah lain ditetapkan oleh pemerintah provinsi.
Meski demikian, Dudy mengungkapkan terdapat usulan agar pengaturan tarif taksi online dipusatkan di pemerintah pusat sehingga berlaku seragam di seluruh Indonesia. Namun, usulan tersebut masih memerlukan pembahasan bersama berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan operator aplikasi.
“Ada permintaan dari operator agar regulasi roda empat dipusatkan. Tetapi itu harus dibahas bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah provinsi,” katanya.
Kebijakan pemotongan komisi aplikasi menjadi maksimal 8 persen merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi transportasi online.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang membatasi potongan pendapatan perusahaan aplikasi dari mitra pengemudi menjadi hanya 8 persen.
Dua perusahaan transportasi online terbesar di Indonesia, Gojek dan Grab, juga telah menyatakan siap menerapkan kebijakan komisi 8 persen bagi mitra pengemudi ojek online mulai 1 Juli 2026.
Sementara untuk pengemudi taksi online, pemerintah masih mengkaji mekanisme pengaturannya sebelum kebijakan serupa diberlakukan secara nasional.
