Mau Liburan ke Luar Negeri? Ketahui Dulu Batas Bawa Uang Tunai
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID -Masyarakat yang hendak bepergian ke luar negeri perlu memahami aturan membawa uang tunai agar tidak terkena sanksi. Ketidaktahuan terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada denda administratif hingga Rp600 juta.
Peringatan ini mencuat setelah Bea Cukai Soekarno-Hatta mengamankan seorang warga negara asing (WNA) yang membawa uang tunai dolar Amerika Serikat senilai sekitar Rp6,3 miliar tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan petugas menemukan 3.500 lembar uang pecahan US$100 atau senilai US$350.000 di bagasi penumpang berinisial RR yang baru tiba dari Thailand.
“Saat ini barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta dan pelaku tengah menjalani proses penelitian kepabeanan lebih lanjut untuk mendalami kepatuhan administrasi finansial korporasi terkait,” kata Hengky dalam keterangannya, Senin (29/6/2026).
Pengungkapan bermula dari sistem pengawasan berbasis risiko (risk-based profiling) terhadap penumpang internasional. Hasil pemeriksaan X-ray menunjukkan adanya benda mencurigakan di dalam bagasi sehingga petugas melakukan pemeriksaan fisik.
Dari pemeriksaan tersebut diketahui penumpang membawa uang tunai dalam jumlah besar tanpa mencantumkannya dalam dokumen customs declaration. Selain itu, pembawaan uang tersebut juga tidak dilengkapi izin dari Bank Indonesia.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017, setiap orang yang membawa uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih, atau setara dalam mata uang asing, wajib melaporkannya kepada petugas Bea dan Cukai saat masuk maupun keluar wilayah Indonesia.
Selain kewajiban melapor, Bank Indonesia juga membatasi pembawaan uang kertas asing. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/2/PBI/2018, masyarakat dilarang membawa uang kertas asing senilai Rp1 miliar atau lebih tanpa izin resmi dari Bank Indonesia. Ketentuan tersebut hanya dikecualikan bagi bank atau penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) bukan bank yang telah mengantongi izin.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dikenai sanksi administratif. Penumpang yang tidak melaporkan uang tunai minimal Rp100 juta dapat didenda sebesar 10 persen dari nilai uang yang dibawa, dengan batas maksimal Rp300 juta.
Sementara itu, pembawaan uang kertas asing senilai Rp1 miliar atau lebih tanpa izin Bank Indonesia juga dikenai denda 10 persen dari nilai uang yang dibawa, dengan batas maksimal Rp300 juta.
Apabila kedua pelanggaran dilakukan secara bersamaan, pelaku dapat dikenai denda kumulatif hingga Rp600 juta. Denda tersebut dipotong langsung dari uang yang diamankan sebelum disetorkan ke kas negara.
Karena itu, masyarakat diimbau memahami ketentuan pembawaan uang tunai sebelum melakukan perjalanan internasional agar proses pemeriksaan di bandara berjalan lancar dan terhindar dari sanksi.
