Lapor ke Ombudsman Kalau Sekolah Masih Jual Seragam
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
SEMARANG, GEOSIAR.CO.ID – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia kembali menegaskan larangan bagi seluruh satuan pendidikan di Jawa Tengah untuk menjual atau mengarahkan pembelian seragam sekolah pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.
Imbauan kedua diterbitkan pada 29 Juni 2026 setelah Ombudsman masih menemukan praktik sejumlah sekolah yang mengarahkan orang tua membeli seragam di tempat tertentu. Sebelumnya, imbauan serupa telah dikeluarkan pada 26 Mei 2026.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida, mengatakan awal tahun ajaran baru selalu menjadi masa yang membutuhkan biaya besar bagi orang tua. Karena itu, kebijakan yang berpotensi menambah beban masyarakat harus dicegah.
“Setiap tahun ajaran baru orang tua pada umumnya membutuhkan usaha dan biaya tambahan untuk menyiapkan kebutuhan anak. Karena itu, berbagai kebijakan atau praktik yang justru menambah beban orang tua dan masyarakat harus dicegah sejak awal,” ujar Farida dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2026).
Ombudsman menegaskan larangan tersebut tidak hanya berlaku bagi sekolah yang menjual seragam secara langsung, tetapi juga bagi sekolah yang mengarahkan peserta didik atau orang tua membeli seragam di toko atau penyedia tertentu.
Larangan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, yang melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual pakaian seragam atau bahan seragam di lingkungan sekolah.
Selain itu, ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022, yang mengatur pengadaan seragam sekolah tanpa membebani peserta didik dan orang tua.
Farida menjelaskan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah maupun masyarakat dapat membantu pengadaan seragam, terutama bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu. Namun, bantuan tersebut tidak boleh berubah menjadi kewajiban membeli seragam dari pihak tertentu.
Ombudsman juga meminta kepala daerah melalui inspektorat memperkuat pengawasan terhadap satuan pendidikan agar larangan penjualan seragam dan pungutan lainnya benar-benar dipatuhi.
Ombudsman Jawa Tengah mengimbau masyarakat yang menemukan praktik penjualan seragam atau sekolah yang mengarahkan pembelian di tempat tertentu agar tidak ragu melapor.
Laporan dapat disampaikan kepada dinas pendidikan, inspektorat, maupun Ombudsman dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.
Pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah dapat disampaikan melalui WhatsApp Center di nomor 0811-9983-737.
