Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat, Syah Afandin, yang akrab disapa Ondim, pada Jumat (3/7/2026).
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya operasi tangkap tangan tersebut. Namun, hingga kini KPK belum mengungkap pihak lain yang turut diamankan maupun perkara yang melatarbelakangi OTT tersebut.
“Benar,” kata Fitroh saat dikonfirmasi wartawan.
Saat ini, Syah Afandin masih berstatus sebagai pihak yang diperiksa. Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
Syah Afandin merupakan adik dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin. Ia menjabat sebagai Bupati Langkat periode 2025–2030 setelah sebelumnya menjadi Wakil Bupati mendampingi Terbit Rencana Perangin-angin.
Pada 2022, Syah Afandin ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat setelah Terbit Rencana Perangin-angin ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan.
Kasus yang menjerat Terbit berkaitan dengan dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat pada 2021.
Ia kemudian divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara yang setelah melalui proses banding dan kasasi berkekuatan hukum tetap menjadi 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta.
Selain perkara korupsi, Terbit juga dinyatakan bersalah dalam kasus kerangkeng manusia. Setelah sempat divonis bebas di pengadilan tingkat pertama, Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut dan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara serta denda Rp200 juta. Upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Terbit kemudian ditolak.
Hingga kini, KPK belum menyampaikan kronologi maupun dugaan tindak pidana yang menjadi dasar OTT terhadap Syah Afandin. Perkembangan perkara akan disampaikan setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan.
