MK Minta Dosen Laporkan Gaji Tak Layak, Identitas Dijamin Aman
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengajak para dosen yang merasa keberatan dengan keterangan pimpinan perguruan tinggi terkait kondisi gaji dosen untuk menyampaikan informasi langsung kepada Mahkamah. Saldi menegaskan identitas para pelapor akan dirahasiakan.
Ajakan tersebut disampaikan Saldi saat memimpin sidang uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen terkait kesejahteraan dosen dalam perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan 24/PUU-XXIV/2026, Rabu (29/7/2026).
“Kalau ada warga kampus yang merasa keberatan dengan yang disampaikan oleh pimpinan mereka, rektor, pembantu rektor, dan segala macam, tolong disampaikan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Saldi Isra.
Saldi mengungkapkan, hingga saat ini Mahkamah telah menerima 11 keberatan atas keterangan yang disampaikan sejumlah pimpinan perguruan tinggi, di antaranya dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Airlangga (Unair), dan Universitas Andalas.
Menurutnya, Mahkamah membutuhkan data yang objektif untuk menilai kondisi riil kesejahteraan dosen di berbagai perguruan tinggi.
“Tolong sampaikan dan kami akan menutup identitasnya yang menyampaikan itu agar kami ini bisa dapat data yang sesungguhnya,” ujarnya.
Saldi juga meminta para dosen yang menyampaikan keberatan melampirkan bukti berupa slip gaji atau besaran penghasilan terakhir agar dapat diverifikasi dalam persidangan.
“Untuk membuktikan benar atau tidak ini bisa di atas upah minimum, nah itu perlu disampaikan,” katanya.
Ia menjelaskan, para dosen yang mengajukan keberatan pada dasarnya memperjuangkan agar standar penghasilan dosen tidak berada di bawah upah minimum yang berlaku di masing-masing daerah.
Karena itu, Saldi kembali mengimbau dosen yang merasa kondisi kesejahteraannya tidak sesuai dengan keterangan pimpinan kampus untuk menyampaikan informasi kepada Mahkamah.
“Tolong disampaikan kepada kami Mahkamah, dan kami akan menutup identitasnya, supaya nanti kami bisa dapat gambaran yang objektif soal-soal seperti ini,” tegasnya.
Persidangan tersebut merupakan bagian dari pengujian aturan mengenai kesejahteraan dosen. Para pemohon menilai besaran tunjangan dosen saat ini sudah tidak memadai karena tidak mengalami penyesuaian selama hampir dua dekade, sehingga dinilai tidak mencerminkan penghargaan terhadap profesi dosen.
