Mantan Kadis Perindag Medan Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Medan Fashion Festival
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
MEDAN, GEOSIAR.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menuntut mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kota Medan, Benny Iskandar Nasution, dengan pidana lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) Tahun Anggaran 2024.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/7/2026).
Selain Benny, jaksa juga menuntut tiga terdakwa lainnya, yakni mantan Sekretaris Diskop UKM Perindag yang juga menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Erwin Saleh, Kepala Bidang Usaha UKM sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Anwar Syarif, serta Direktur CV Global Mandiri, Mhd Hamdani.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Benny terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Selain pidana penjara lima tahun, Benny juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 90 hari.
Jaksa juga menuntut Benny membayar uang pengganti sebesar Rp897,1 juta, yang dinilai sebagai bagian kerugian negara yang dinikmatinya.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika nilai aset tidak mencukupi, Benny diminta menjalani pidana penjara tambahan selama dua tahun.
Sementara itu, Erwin Saleh dan Anwar Syarif masing-masing dituntut dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 30 hari kurungan.
Sedangkan Direktur CV Global Mandiri, Mhd Hamdani, dituntut tiga tahun penjara disertai denda Rp100 juta subsider 90 hari kurungan.
Hamdani juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp152 juta. Jika tidak mampu membayar, ia dikenai pidana pengganti berupa penjara selama satu tahun.
Jaksa menilai perbuatan keempat terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1 miliar, sehingga memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini bermula dari penyelenggaraan Medan Fashion Festival 2024 yang dilaksanakan Diskop UKM Perindag Kota Medan di Hotel Santika Premiere Medan.
Kegiatan tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp4,85 miliar. Dalam persidangan, jaksa menilai pelaksanaan proyek tidak sesuai ketentuan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin memberikan kesempatan kepada seluruh terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi).
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi dijadwalkan digelar pada Kamis, 6 Agustus 2026.
