Akta Kelahiran Bayi Bakal Langsung Dikirim ke E-mail Orang Tua
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyiapkan terobosan baru dalam layanan administrasi kependudukan. Nantinya, akta kelahiran bayi akan diterbitkan secara digital dan langsung dikirim ke alamat surat elektronik (e-mail) orang tua tanpa harus datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan sistem tersebut akan diterapkan melalui integrasi layanan antara rumah sakit dan Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri. Untuk merealisasikannya, Kemendagri akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.
“Setiap anak yang lahir di situ, otomatis kan ada orangnya di situ, langsung dilayani, di-connect dengan kita Kemendagri, Dukcapil, langsung menerbitkan akta kelahirannya dan di-email ke orang tuanya atau mungkin ke rumah sakit,” kata Tito.
Menurut Tito, skema ini akan berlaku bagi bayi yang lahir di rumah sakit di seluruh Indonesia. Sementara bagi bayi yang lahir di luar fasilitas kesehatan atau di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), proses pencatatan masih dilakukan secara manual agar tetap masuk ke dalam sistem administrasi kependudukan nasional.
Ia menilai layanan digital tersebut akan memangkas birokrasi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang selama ini harus datang langsung ke kantor Dukcapil untuk mengurus akta kelahiran.
“Itu terobosan, dan ini akan memberikan pelayanan yang baik, praktik baik kepada masyarakat. Itu yang ditunggu-tunggu masyarakat,” ujarnya.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menegaskan akta kelahiran merupakan dokumen dasar yang menjamin hak sipil setiap anak.
Menurutnya, akta kelahiran tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administrasi, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi anak untuk memperoleh berbagai layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan hingga perlindungan sosial.
“Akta kelahiran bukan sekadar dokumen administratif, melainkan pintu masuk bagi anak untuk mendapatkan berbagai hak dasar, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan sosial,” ujar Teguh.
Ia menambahkan, digitalisasi layanan administrasi kependudukan merupakan bagian dari upaya Dukcapil menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, inklusif, dan mudah diakses masyarakat.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi anak yang tertinggal dari hak identitasnya. Semua warga, termasuk kelompok rentan, harus terlayani dengan baik,” katanya.
Sementara itu, Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil menjelaskan masyarakat nantinya dapat mengajukan akta kelahiran melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Orang tua cukup membuka aplikasi IKD, memilih menu pengajuan akta kelahiran, mengisi data bayi, melengkapi data pendukung, kemudian mengunggah surat keterangan lahir dari rumah sakit atau bidan.
Setelah seluruh data diverifikasi oleh petugas, akta kelahiran akan diterbitkan dalam bentuk digital dan dapat langsung diakses melalui aplikasi maupun dikirim ke alamat e-mail yang terdaftar.
Program digitalisasi akta kelahiran tersebut diharapkan mampu mempercepat pelayanan administrasi kependudukan sekaligus meningkatkan kepemilikan dokumen identitas sejak anak dilahirkan.
