Wacana Pajak Rumah Kontrakan Bikin Resah, Pemilik: Jangan Semua Disamaratakan
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID – Rencana pemerintah memperluas objek pemungutan pajak dengan menyasar rumah-rumah kontrakan mendapat respons beragam dari para pemilik usaha sewa hunian.
Sejumlah pemilik kontrakan mengaku keberatan apabila kebijakan tersebut diterapkan tanpa mempertimbangkan skala usaha, lokasi, serta kondisi ekonomi penyewa.
Salah seorang pemilik kontrakan di Cilandak, Jakarta Selatan, Helma (nama disamarkan), mengatakan dirinya tidak setuju apabila seluruh usaha kontrakan dikenakan pajak.
Menurutnya, pemerintah perlu membedakan antara pemilik kontrakan kecil dengan pengusaha properti berskala besar yang memiliki banyak unit dan keuntungan lebih tinggi.
“Kalau mau dikenakan pajak, sebaiknya dilihat dulu lingkungannya. Jangan semua disamaratakan, karena kontrakan kecil seperti saya keuntungannya tidak seberapa,” ujar Helma.
Helma mengelola tiga pintu kontrakan dengan harga sewa sekitar Rp1,6 juta hingga Rp1,8 juta per bulan. Namun, karena kondisi pasar, beberapa penyewa bahkan menawar harga lebih rendah.
Ia menilai tambahan beban pajak dapat mengurangi pendapatan pemilik kontrakan kecil yang selama ini juga menghadapi berbagai biaya perawatan.
“Walaupun dikenakan pajak, saya keberatan. Keuntungannya tidak besar,” katanya.
Keluhan serupa disampaikan Hamas (nama disamarkan), pemilik kos 13 pintu di Depok. Ia menilai kondisi ekonomi saat ini belum ideal untuk menambah beban pajak bagi usaha hunian sewa.
Menurutnya, pendapatan dari kontrakan tidak selalu stabil karena masih ada penyewa yang terlambat membayar hingga beberapa bulan.
“Memberatkan, karena tanpa pajak saja masih ada penyewa yang telat bayar dua sampai tiga bulan,” ungkapnya.
Hamas mengatakan tarif kos miliknya juga relatif murah, sekitar Rp600 ribu per bulan. Jika nantinya ada pajak tambahan di luar kewajiban yang sudah berjalan, ia khawatir harus menaikkan harga sewa.
Namun, kenaikan harga berisiko membuat masyarakat beralih mencari hunian yang lebih murah.
“Tidak semua hal harus dipajakkan,” tegasnya.
Sementara itu, Ebi (nama disamarkan), pemilik kontrakan 30 pintu di Muara Enim, Sumatera Selatan, juga menyampaikan keberatan terhadap rencana tersebut.
Ia mengatakan usaha kontrakan di daerah tidak selalu memiliki tingkat hunian yang tinggi. Selain bersaing dengan usaha sejenis, pemilik kontrakan juga harus menyesuaikan harga dengan kemampuan masyarakat sekitar.
Menurutnya, usaha kontrakan dengan jumlah kamar tertentu di daerahnya sudah dikenakan pajak daerah sebesar 7 persen.
“Kalau pemerintah menerapkan pajak lagi, dengan kondisi okupansi yang sedang turun, pengusaha kontrakan akan cukup berat,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan menyampaikan bahwa pemerintah berencana memperluas basis penerimaan negara dalam kebijakan pendapatan tahun 2027.
Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah pemilik rumah yang memiliki lebih dari satu unit dan berpotensi menyewakan rumah tersebut.
“Kalau orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin semuanya ditinggali. Pasti ada yang disewakan atau dikontrakkan,” kata Rofyanto dalam acara Konsultasi Publik RUU APBN Tahun Anggaran 2027.
Meski demikian, hingga kini pemerintah belum menjelaskan secara rinci mengenai mekanisme, besaran, maupun kriteria rumah kontrakan yang akan dikenakan pajak apabila kebijakan tersebut benar-benar diterapkan.
