Serda Yosua Simanullang Tipu 4 Calon Casis Rp250 Juta, Uangnya Dipakai Judol
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
MEDAN, GEOSIAR.CO.ID – Serda Yosua Eltari Simanullang dituntut dua tahun penjara dan dipecat dari dinas TNI karena menipu calon siswa (casis) TNI AD hingga Rp250 juta.
Tuntutan tersebut dibacakan Oditur Letkol Sunardi dalam sidang di Pengadilan Militer I-02 Medan, Rabu (12/8/2026).
Dalam perkara ini terdapat sedikitnya empat calon casis yang menjadi korban, masing-masing berinisial R, A, YK, dan AS.
Kasus tersebut terjadi pada 2025 ketika Yosua berdinas sebagai Bantuan Personel di Inspektorat Kodam I/Bukit Barisan atau ajudan Irdam I/BB.
Saat itu, Yosua bersama Wakhid Abdul Rokhman Muttaqin dan Serma Temanta Ginting mencari calon siswa yang gagal dalam seleksi tingkat daerah Secata PK TNI AD Gelombang III 2025.
Para korban kemudian dijanjikan bisa mengikuti seleksi tingkat pusat di Rindam I/BB dengan membayar Rp50 juta.
Temanta mendapatkan tiga calon siswa yang gagal melalui seorang pendeta berinisial ES, yakni R, A dan YK.
Dari orangtua R, Temanta menerima transfer Rp100 juta. Sementara dari orangtua A dan YK, ia menerima total Rp100 juta.
Satu korban lainnya, AS, didapatkan Wakhid dari Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan menyerahkan uang Rp100 juta.
Dari seluruh uang tersebut, Yosua menerima total Rp250 juta. Namun, uang itu ternyata tidak digunakan untuk mengurus para calon casis. Dalam dakwaan disebutkan, Yosua justru menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online.
“Menuntut terdakwa dengan pidana pokok 2 tahun penjara dan pidana tambahan, dipecat dari dinas,” kata Sunardi.
Oditur menyebut pemecatan tersebut dapat gugur apabila Yosua mengganti kerugian para korban.
Sebagai hal yang meringankan, Yosua dinilai kooperatif selama persidangan dan telah mengembalikan Rp100 juta. Ia juga meminta waktu satu tahun untuk mengembalikan sisa uang korban.
Sementara hal yang memberatkan, perbuatannya dinilai bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI serta merusak citra institusi TNI.
Yosua didakwa melakukan penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana Pasal 378 KUHP juncto Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023.
