Hendrik Sitompul Dukung Menkeu Purbaya Percepat Pembenahan Logistik Pelabuhan
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID – Anggota DPR RI Periode 2014-2019 sekaligus Pengurus Dewan Pimpinan Nasional Dewan Pengguna Jasa Angkutan Indonesia (DPN Depalindo), Dr. Drs. Hendrik H. Sitompul, MM, mendukung pemerintah mempercepat pembenahan mata rantai logistik yang berkaitan dengan pelabuhan.
Dukungan itu disampaikan Hendrik kepada wartawan setelah mengikuti Sidang ke-13 Kanal Debottlenecking Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (P3M-PPE), Rabu (12/8/2026).
Sidang tersebut dipimpin Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan membahas sejumlah persoalan yang disampaikan dunia usaha, termasuk aduan dari DPN Depalindo yang mewakili PT Jakarta Mitra Graha mengenai biaya logistik dan layanan depo peti kemas kosong (empty container) di luar kawasan pelabuhan.
Dalam aduannya, DPN Depalindo mempersoalkan tarif jasa Lift On/Lift Off (LoLo) di depo peti kemas kosong di luar kawasan pelabuhan yang disebut lebih tinggi sekitar Rp300 ribu hingga Rp400 ribu per kontainer dibandingkan layanan sejenis di dalam pelabuhan.
Persoalan tersebut berkaitan dengan belum adanya pengaturan yang secara khusus mengatur struktur, komponen, dan golongan tarif jasa LoLo pada depo peti kemas kosong di luar kawasan pelabuhan.
DPN Depalindo juga menyampaikan adanya sejumlah biaya tambahan dalam pelayanan depo, seperti cleaning, damage, survei, administrasi dan segel. Pengguna jasa meminta kejelasan mengenai standar pemeriksaan serta rincian biaya yang tercantum dalam invoice.
Selain itu, DPN Depalindo menilai koordinasi pengawasan dan perizinan depo antara pemerintah daerah dan Kementerian Perhubungan perlu diperkuat.
Menanggapi persoalan tersebut, Purbaya mengatakan pemerintah akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk melakukan pendalaman, termasuk melihat persoalan tarif dan tata kelola pelayanan depo peti kemas kosong di dalam maupun di luar kawasan pelabuhan.
“Kita akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk menyelesaikan persoalan ini bersama-sama. Pertama, akan dilakukan investigasi guna menyeragamkan tarif baik di dalam maupun luar pelabuhan,” kata Purbaya.
Purbaya juga mengatakan pemerintah akan mengkaji ketentuan mengenai perusahaan asing yang memiliki fasilitas depo di Indonesia. Rapat lanjutan bersama Menteri Perhubungan akan dilakukan untuk menentukan langkah penyelesaian.
Hendrik menilai langkah tersebut penting karena persoalan depo peti kemas kosong merupakan bagian dari rangkaian logistik yang tidak terpisahkan dari kegiatan pelabuhan.
“Kalau ada perbedaan tarif yang cukup besar antara layanan di dalam dan di luar pelabuhan, tentu perlu dilihat dasar penetapannya. Jangan sampai persoalan tata kelola justru menambah beban biaya yang pada akhirnya ditanggung pengguna jasa,” ujar Hendrik.
Menurutnya, pembenahan tidak cukup hanya dengan melihat besaran tarif. Pemerintah juga perlu memastikan mekanisme pelayanan, komponen biaya, standar pemeriksaan serta pengawasan depo memiliki aturan yang jelas.
“Pengguna jasa harus tahu dengan jelas apa yang menjadi komponen biaya dan bagaimana perhitungannya. Dengan begitu tidak ada lagi biaya yang sulit diprediksi ketika kegiatan logistik berlangsung,” katanya.
Hendrik juga mengapresiasi keterlibatan Menteri Keuangan dalam penyelesaian persoalan yang disampaikan dunia usaha melalui Kanal Debottlenecking.
Menurutnya, forum tersebut penting karena persoalan logistik kerap bersinggungan dengan kewenangan lebih dari satu kementerian atau lembaga.
“Yang penting sekarang bukan hanya persoalannya dibahas, tetapi bagaimana keputusan dari forum ini benar-benar diterapkan. Dunia usaha membutuhkan kepastian di lapangan,” ujar Hendrik.
Ia berharap pembenahan depo peti kemas kosong dilakukan secara menyeluruh sehingga tidak terjadi perbedaan mekanisme pelayanan antara kawasan pelabuhan dan fasilitas depo di luar pelabuhan.
“Rantai logistik itu saling terhubung. Karena itu, pembenahannya juga harus dilihat sebagai satu kesatuan. Kalau satu titik tidak efisien, dampaknya bisa dirasakan sampai ke biaya perdagangan dan kegiatan usaha,” katanya.
Dalam Sidang ke-13 Kanal Debottlenecking tersebut, pemerintah juga membahas aduan PT Ika Trias Serangkai terkait perizinan pemanfaatan hutan produksi di Kabupaten Aceh Jaya.
Hingga pelaksanaan sidang tersebut, Satgas P3M-PPE menyatakan telah menyelesaikan 172 aduan dunia usaha yang disampaikan melalui Kanal Debottlenecking.
Hendrik berharap penyelesaian persoalan yang telah masuk ke forum tersebut terus dikawal hingga menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian bagi dunia usaha.
“Kalau persoalan yang disampaikan pelaku usaha bisa diselesaikan sampai tuntas, manfaatnya bukan hanya untuk perusahaan. Efisiensi logistik akan berdampak pada kelancaran arus barang dan daya saing ekonomi nasional,” tutup Hendrik.
