Menkeu Purbaya Tindaklanjuti Keluhan Dunia Usaha, Tarif Logistik hingga Izin Hutan
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID – Pemerintah membahas dua persoalan yang menjadi hambatan dunia usaha dalam Sidang ke-13 Kanal Debottlenecking Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (P3M-PPE), Rabu (12/8/2026).
Sidang yang berlangsung di Aula Mezzanine, Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, dipimpin Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Dua persoalan yang dibahas yakni tingginya tarif jasa Lift On/Lift Off (LoLo) pada depo peti kemas kosong di luar pelabuhan serta kendala perizinan pemanfaatan hutan produksi di Kabupaten Aceh Jaya.
Aduan pertama disampaikan Dewan Pimpinan Nasional Dewan Pengguna Jasa Angkutan Indonesia (DPN Depalindo) yang mewakili PT Jakarta Mitra Graha.
DPN Depalindo mengeluhkan tarif LoLo di luar kawasan pelabuhan yang disebut lebih tinggi sekitar Rp300.000 hingga Rp400.000 per kontainer dibandingkan tarif sejenis di dalam pelabuhan.
Pengguna jasa juga menyoroti sejumlah biaya tambahan, seperti cleaning, damage, survei, administrasi, dan segel. Mereka meminta adanya kejelasan standar pemeriksaan serta rincian biaya dalam invoice.
Purbaya mengatakan persoalan tersebut perlu ditangani bersama Kementerian Perhubungan agar terdapat keseragaman dalam tata kelola dan tarif layanan depo.
“Kita akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk menyelesaikan persoalan ini bersama-sama. Pertama, akan dilakukan investigasi guna menyeragamkan tarif baik di dalam maupun luar pelabuhan,” ujar Purbaya.
Selain tarif, pemerintah juga akan mengkaji ketentuan mengenai perusahaan asing yang memiliki depo di Indonesia.
“Dua minggu dari sekarang, kami akan mengadakan rapat lanjutan di sini bersama Menteri Perhubungan agar dapat segera diputuskan langkah terbaiknya,” katanya.
Purbaya menilai pembenahan sektor logistik penting karena terdapat potensi ekonomi yang cukup besar.
“Yang penting, kita ingin memastikan potensi nilai ekonomi sebesar Rp2-3 triliun dapat terus dimanfaatkan secara optimal di dalam negeri. Penyesuaian aturan ini juga akan turut membantu UMKM,” tegasnya.
Sementara itu, aduan kedua disampaikan PT Ika Trias Serangkai, perusahaan pengolahan dan eksportir Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) berbasis getah pinus di Provinsi Aceh.
Perusahaan tersebut mengeluhkan belum terbitnya Persetujuan Komitmen Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk kawasan hutan produksi seluas sekitar 44.715 hektare di Kabupaten Aceh Jaya.
Permohonan yang diajukan melalui Online Single Submission (OSS) masih membutuhkan penyelesaian karena sebagian besar areal yang dimohonkan terindikasi berada di bekas konsesi PT Aceh Inti Timber yang izinnya telah dicabut.
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM akan berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, serta PT Ika Trias Serangkai untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut.
Pemerintah juga mempertimbangkan kasus tersebut sebagai bahan evaluasi karena kemungkinan terdapat persoalan serupa pada lahan eks pencabutan konsesi lainnya.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan penanganan berbagai aduan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan kepastian bagi dunia usaha.
“Hingga pelaksanaan Sidang ke-13 Kanal Debottlenecking, Satgas P3M-PPE telah menyelesaikan sebanyak 172 aduan yang disampaikan melalui Kanal Debottlenecking,” kata Deni.
Menurutnya, seluruh aduan ditindaklanjuti secara terkoordinasi agar berbagai hambatan yang dihadapi dunia usaha dapat segera diselesaikan dan iklim usaha menjadi lebih kondusif.
