OC Kaligis Sebut Nanik S Deyang Punya Banyak Dapur SPPG
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID -Nama mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang kembali muncul dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026), kuasa hukum Lodewyk Pusung, Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis, menyinggung kepemilikan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh Nanik S Deyang.
OC Kaligis bahkan menyebut Nanik memiliki banyak dapur SPPG.
“Banyak (Nanik punya dapur MBG),” kata OC Kaligis kepada awak media di PN Jakarta Pusat.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Lodewyk Pusung mengungkapkan dalam persidangan bahwa Nanik S Deyang telah memiliki dapur SPPG sebelum dilantik sebagai Wakil Kepala BGN.
Awalnya, OC Kaligis menanyakan kepada Lodewyk mengenai peran Nanik S Deyang di BGN.
“Sejauh mana Saudara mengetahui peranan yang bersangkutan?” tanya OC Kaligis dalam persidangan.
Lodewyk kemudian menjelaskan bahwa Nanik S Deyang bersama Sony Sonjaya dilantik sebagai Wakil Kepala BGN pada 17 September 2025.
Saat itu, terdapat tiga Wakil Kepala BGN yang membantu Kepala BGN Dadan Hindayana.
“Saya ditunjuk oleh Pak Dadan sebagai Waka Bidang Organisasi dan Hubungan Antar Lembaga. Kemudian Pak Soni Bidang Operasional, kemudian Ibu Nanik itu Investigasi,” ungkap Lodewyk.
Menurut Lodewyk, dirinya bersama Nanik dan Sony menjalankan tugas untuk membantu Dadan Hindayana dalam menjalankan organisasi BGN.
Namun, dalam keterangannya, Lodewyk kemudian mengungkap bahwa Nanik telah memiliki dapur SPPG sebelum menduduki jabatan sebagai Wakil Kepala BGN.
“Namun sebelum itu, kalau saya mau jelaskan, Ibu Nanik itu juga punya dapur. Saya harus bicara apa adanya di sini, sehingga jelas ini, ya. Biar jelas semuanya ini,” ujar Lodewyk.
Pernyataan tersebut kemudian kembali ditegaskan OC Kaligis ketika ditemui awak media seusai persidangan.
OC Kaligis juga menyinggung keberadaan Nanik yang saat ini berada di luar negeri untuk menjalani pengobatan penyakit jantung.
“Tapi dia kan sakit jantung, maka dia cepat-cepat keluar negeri, nggak tahu sakit jantung beneran atau nggak,” kata OC Kaligis.
Nanik S Deyang sebelumnya mengundurkan diri dari jabatan Kepala BGN pada Juli 2026 dengan alasan kesehatan.
Kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) sendiri tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Dalam perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Selain itu, tersangka lainnya yakni pihak swasta Asep Yusuf Somantri, vendor motor listrik Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG, termasuk pengadaan barang dan jasa, jual beli titik SPPG hingga dugaan korupsi pengadaan Food Tray atau ompreng.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebelumnya juga telah memeriksa Kepala SPPG Sumut Tengku Agung Kurniawan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi membenarkan pemeriksaan tersebut dilakukan oleh bidang Pidana Khusus Kejati Sumut.
“Sudah pernah diwawancarai (diperiksa) di Bidang Pidsus,” kata Rizaldi, Selasa (11/8/2026).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan SPPG serta dugaan jual beli titik dapur MBG di Sumatera Utara.
Namun, Kejati Sumut menyatakan proses penyelidikan terkait dugaan penyimpangan program SPPG untuk sementara dihentikan setelah penanganannya ditarik oleh Kejaksaan Agung.
Kejati Sumut juga masih menerima laporan masyarakat terkait dugaan praktik penjualan titik SPPG.
Rizaldi mengatakan berbagai laporan tersebut akan dikumpulkan dan menjadi bahan masukan untuk Kejaksaan Agung.
“Semua masukan dari berbagai elemen tentang titik dapur SPPG bermasalah dan tidak sesuai prosedur semua kita terima,” kata Rizaldi.
Ia menambahkan, laporan masyarakat yang telah diterima akan dikumpulkan untuk kemudian disampaikan kepada Kejagung sembari menunggu arahan lebih lanjut.
