Mayor Laut Faisal Divonis 10 Tahun karena Edarkan Sabu
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
MEDAN, GEOSIAR.CO.ID -Mayor Laut Faisal Mulia harus menerima hukuman berat setelah terbukti menyalahgunakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu kepada sejumlah rekannya sesama anggota TNI.
Pengadilan Militer Tinggi I Medan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara serta pemecatan secara tidak hormat dari dinas militer kepada Faisal.
Putusan tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan oditur militer yang sebelumnya meminta Faisal dihukum lima tahun penjara.
Dalam perkara tersebut, Faisal terbukti terlibat dalam peredaran sabu dengan total barang bukti mencapai 9,83 gram. Sebagian sabu bahkan hendak dikirim menggunakan pesawat militer CN 235 milik TNI AL.
Yang menarik, 12 paket sabu yang hendak dikirim ke Madiun disamarkan dalam kotak sepatu PDL TNI AL.
Kotak tersebut bahkan diberi tulisan, “Selamat umroh Ibu, dari Brtenda dan Ichal.”
Modus tersebut terungkap ketika Faisal berupaya mengirimkan paket sabu melalui penerbangan CN 235 bernomor lambung P-8305 dengan rute Tanjung Pinang-Jakarta.
Rencana pengiriman itu dilakukan pada November 2025 ketika Faisal masih menjabat sebagai Kepala Seksi Operasi dan Latihan Wing 1 Puspenerbal di Kepulauan Riau.
Sebelum mengirimkan sabu, Faisal terlebih dahulu memperoleh narkotika tersebut dari seseorang bernama Kapak.
Pada 23 November 2025, Faisal meminta rekannya bernama Rizal untuk membantu memesan sabu seberat 8 gram dari Kapak.
Sabu tersebut kemudian diserahkan Kapak di sebuah hotel. Faisal membayar Rp7,5 juta untuk mendapatkan barang haram tersebut.
Sebagian sabu kemudian dikonsumsi Faisal bersama istrinya, MBP, dan Kapak di kamar hotel.
Sisa sabu dibawa Faisal kembali ke Tanjung Pinang.
Rencana pengiriman mulai dimatangkan pada 24 November 2025 setelah Faisal mengetahui jadwal penerbangan pesawat CN 235 P-8305 pada 26 November 2025.
Awalnya, Faisal berencana mengirim sabu tersebut kepada rekannya di Surabaya, Kapten Laut I Made Surya. Namun, rencana itu batal karena persoalan utang pembelian sabu sebelumnya.
Faisal kemudian mengalihkan tujuan pengiriman kepada tiga teman perempuan istrinya yang berada di Madiun.
Pada 26 November 2025, sabu tersebut dibagi menjadi 14 paket.
Sebanyak 12 paket dimasukkan ke dalam bungkus makanan ringan dan kemudian disimpan di dalam kotak sepatu PDL TNI AL.
Kotak tersebut kemudian diserahkan kepada co-pilot pesawat CN 235, Letda Laut (P) Mazaki Moza, di Mess Perwira Wingud 1.
Sementara dua paket lainnya disembunyikan di tempat berbeda.
Satu paket disimpan di dalam wadah rokok merek HD yang berada di saku baju terbang, sedangkan satu paket lainnya disimpan istrinya, MBP, di dalam lemari plastik di kamar mereka.
Namun, sebelum paket tersebut berhasil diberangkatkan, aksi Faisal terbongkar.
Petugas Kasi Intelud Mayor Edwar menangkap Faisal ketika berada di shelter pesawat CN 235.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan dan menyita kotak sepatu PDL TNI AL yang berisi 12 paket sabu yang rencananya dikirim menuju Madiun.
Faisal kemudian diserahkan kepada POM Kodaeral IV Batam untuk menjalani proses hukum.
Penggeledahan selanjutnya dilakukan di rumah Faisal. Petugas kembali menemukan dua paket sabu beserta seperangkat alat isap narkotika.
Dengan demikian, keseluruhan barang bukti sabu dalam perkara tersebut mencapai 9,83 gram.
Dalam persidangan, majelis hakim juga mengungkap latar belakang Faisal hingga terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
Majelis hakim menyebut Faisal mulai mengalami tekanan setelah ayahnya meninggal dunia pada 2020.
Sebagai anak sulung, Faisal memiliki tanggung jawab sebagai tulang punggung keluarga untuk menafkahi ibu dan adik-adiknya.
Setelah kehilangan ayah, Faisal disebut sering merasa sedih dan kemudian mengonsumsi minuman keras.
Dari lingkungan pergaulannya, Faisal kemudian disarankan menggunakan narkotika.
Kebiasaan tersebut akhirnya berkembang menjadi penyalahgunaan hingga peredaran sabu kepada sejumlah orang.
Majelis hakim menilai Faisal telah salah dalam memilih pergaulan sehingga akhirnya terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
Perbuatannya juga dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba serta mencoreng citra TNI.
Atas perbuatannya, Mayor Laut Faisal Mulia kini harus menjalani hukuman 10 tahun penjara dan kehilangan statusnya sebagai anggota TNI melalui pemecatan secara tidak hormat.
