Ruben Onsu Jadi Tersangka, Diduga Terkait Penipuan Investasi
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID -Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang ditangani Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Penetapan status tersangka terhadap Ruben dilakukan setelah penyidik menggelar perkara. Dalam gelar perkara tersebut, penyidik sepakat meningkatkan status Ruben dari terlapor menjadi tersangka.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan investasi pada usaha yang ditawarkan Ruben kepada korban.
“Pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka,” kata Joko, Kamis (20/8/2026).
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dibuat pada 22 Agustus 2025.
Dalam laporan tersebut, pelapor berinisial P, sedangkan korban berinisial DM. Ruben Onsu tercatat sebagai terlapor dengan inisial RSO.
Joko menjelaskan, perkara bermula ketika Ruben menawarkan kerja sama investasi kepada korban.
Ruben disebut memiliki usaha yang bergerak di bidang jual-beli produk. Korban kemudian tertarik dengan tawaran tersebut dan sepakat menyerahkan sejumlah modal dengan perjanjian mendapatkan keuntungan dari investasi tersebut.
“Kronologisnya, bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor,” ujar Joko.
Setelah kesepakatan dibuat, korban menyerahkan modal sebagaimana yang telah disepakati.
Namun, persoalan muncul ketika batas waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian tiba.
Korban disebut tidak mendapatkan keuntungan atau bagi hasil yang dijanjikan. Selain itu, modal awal yang telah diserahkan juga tidak kunjung dikembalikan.
“Tiba waktu kesepakatan, ternyata si keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” kata Joko.
Merasa dirugikan, pihak korban kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut hingga meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada 25 April 2026.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli.
Setelah rangkaian penyidikan dan pemeriksaan dilakukan, penyidik kemudian menggelar perkara untuk menentukan status hukum Ruben.
Hasil gelar perkara tersebut menyepakati peningkatan status Ruben dari terlapor menjadi tersangka.
Meski demikian, polisi belum mengungkap secara rinci jenis produk yang menjadi objek investasi maupun jumlah modal yang diserahkan korban.
Joko menyebut informasi tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan.
“Jadi di bidang jual beli produk. Ya. Dan ini bagian dari materi penyidikan ya, rekan-rekan. Nanti pada akhirnya akan kita sampaikan,” ujar Joko.
Polisi juga belum membeberkan secara resmi total kerugian yang dialami korban. Penghitungan kerugian masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ruben akan menjalani pemeriksaan perdana dengan status tersebut.
Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan Ruben pada pekan depan.
“Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan,” kata Joko.
Hingga saat ini, Ruben juga belum ditahan dan polisi belum mengajukan permohonan pencekalan terhadapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, mengaku belum mengetahui informasi resmi mengenai penetapan tersangka terhadap kliennya.
“Abang lagi di kantor Surabaya, Abang enggak tahu terkait info itu. Ke Ruben langsung saja,” ujar Minola saat dikonfirmasi Kamis (20/8/2026).
Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Penetapan Ruben Onsu sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan belum berarti dirinya telah terbukti bersalah. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana tersebut tetap akan dilakukan melalui proses hukum yang berlaku.
