KPK OTT Rektor Unsoed, Diduga Terima Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Akhmad Sodiq, terkait dugaan suap dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
OTT tersebut dilakukan KPK di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah, pada Kamis (20/8/2026). Selain Rektor Unsoed, sejumlah pejabat kampus turut diamankan dalam operasi tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya OTT tersebut. Ia menyebut operasi dilakukan terkait dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
“Benar, KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah. Salah satu pihak yang diamankan adalah Rektor Unsoed,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).
Menurut Budi, dugaan penerimaan tersebut berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.
“Kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam penerimaan mahasiswa baru,” ujarnya.
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Namun, KPK belum mengungkap secara rinci jumlah uang maupun bentuk transaksi yang menjadi dasar operasi tangkap tangan tersebut.
KPK awalnya mengamankan 14 orang dalam rangkaian OTT tersebut. Sebanyak 12 orang diamankan di wilayah Purwokerto, sedangkan dua orang lainnya diamankan di Jakarta.
Dari 12 orang yang diamankan di Purwokerto, tujuh orang kemudian dibawa ke Jakarta setelah menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas. Sementara dua orang yang diamankan di Jakarta langsung menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Dengan demikian, terdapat sembilan orang yang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di KPK, termasuk Akhmad Sodiq.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, Rektor Unsoed memang sedang berada di Jakarta ketika operasi berlangsung sehingga langsung menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Selain Akhmad Sodiq, pejabat Unsoed yang turut diamankan antara lain Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Noor Farid dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo.
KPK hingga kini masih mendalami perkara tersebut. Para pihak yang diamankan sebelumnya masih berstatus sebagai terperiksa dan belum seluruhnya ditetapkan sebagai tersangka.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Budi menegaskan KPK menyayangkan dugaan korupsi terjadi di lingkungan pendidikan. Menurutnya, kampus semestinya tidak hanya menjadi tempat pembelajaran ilmu pengetahuan, tetapi juga ruang untuk membangun nilai dan karakter.
Terlebih, dugaan transaksi tersebut berkaitan dengan proses masuknya calon mahasiswa ke perguruan tinggi.
“Transaksional sudah terjadi saat mahasiswa baru membuka gerbang masuk kampus. Gerbang yang semestinya menjadi gapura cita-cita dan masa depan bangsa,” kata Budi.
KPK selanjutnya akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara setelah proses pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan selesai.
