Cewek Mabuk Bawa Outlander Maut Belum Bertemu Keluarga Korban
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
SURABAYA, GEOSIAR.CO.ID -ENR (32), pengemudi Mitsubishi Outlander yang terlibat kecelakaan maut hingga menewaskan RPK (25) di Surabaya, belum dipertemukan dengan keluarga korban.
Padahal, polisi sebelumnya berencana mempertemukan ENR dengan keluarga RPK setelah perempuan tersebut menyampaikan permintaan maaf atas kecelakaan yang terjadi pada Minggu (23/8/2026) dini hari.
Hingga Kamis (27/8/2026), pertemuan tersebut belum terlaksana. Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon N A mengatakan polisi masih mempertimbangkan kondisi keluarga RPK yang tengah berduka.
“Terhadap korban, sementara yang dari taksi sudah. Tinggal masih yang korban meninggal dunia masih kami tahan permintaannya karena masih dalam kondisi duka,” ujar Sulthon.
Polisi belum memastikan kapan ENR akan dipertemukan dengan keluarga korban.
ENR Kini Ditahan
Sementara itu, ENR kini telah resmi menjadi tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polrestabes Surabaya.
“(Tersangka) sudah ditahan,” kata Sulthon.
Penahanan dilakukan setelah polisi menetapkan ENR sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menyebabkan RPK meninggal dunia.
Kecelakaan tersebut terjadi setelah ENR mengemudikan Mitsubishi Outlander seusai menghadiri pesta.
Hasil pemeriksaan menunjukkan ENR positif mengonsumsi alkohol. Polisi menyebut kadar alkohol dalam tubuhnya mencapai 1,06 persen.
Sempat Tabrak Taksi Sebelum Tewaskan RPK
Kecelakaan bermula ketika ENR mengemudikan Outlander bernomor polisi L-1049-OO dari arah selatan menuju utara di Jalan Taman Apsari.
Saat berbelok ke kiri, ENR kehilangan konsentrasi hingga menabrak taksi listrik VinFast bernomor polisi L-1611-UG yang sedang terparkir. Namun, ENR tidak berhenti setelah tabrakan tersebut.
Ia justru melanjutkan perjalanan menuju Jalan Gubernur Suryo karena mengaku panik dan takut diamuk massa.
“Saya takut habis nyerempet taksi, dikejar massa. Saya takut nanti diamuk massa, saya berusaha kabur, ternyata malah terjadi kecelakaan yang menewaskan orang,” kata ENR sebelumnya.
Di sekitar Alun-Alun Surabaya, Outlander kembali mengalami kecelakaan. Kendaraan tersebut menabrak RPK yang saat itu sedang menaikkan barang ke Mitsubishi L300 miliknya.
RPK mengalami luka serius dan dilarikan ke RSUD Dr Soetomo Surabaya. Namun, nyawanya tidak tertolong dan korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 04.15 WIB.
Terancam 6 Tahun Penjara
Selain mengemudi dalam kondisi terpengaruh alkohol, polisi menemukan ENR tidak memiliki SIM dan STNK saat membawa kendaraan tersebut.
ENR dijerat Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kecelakaan menyebabkan korban meninggal dunia.
Ia juga dijerat Pasal 312 juncto Pasal 231 ayat (1) UU LLAJ karena meninggalkan lokasi kecelakaan.
Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan terhadap ENR mencapai enam tahun penjara.
“Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” ujar Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya.
Meski ENR telah meminta maaf kepada keluarga korban, polisi menegaskan proses hukum terhadapnya tetap berjalan.
“Proses hukum tetap,” tegas Sulthon.
