Gubernur Sumbar Larang ASN Berduaan dengan Lawan Jenis di Ruangan Usai Video Viral
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
PADANG, GEOSIAR.CO.ID – Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah mengambil langkah pencegahan setelah beredarnya video yang diduga melibatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Mahyeldi kini melarang pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumbar bertemu berdua dengan lawan jenis di dalam ruangan.
Menurut Mahyeldi, setiap pertemuan antara pejabat atau ASN laki-laki dan perempuan harus didampingi orang lain. Kebijakan tersebut berlaku tanpa membedakan jenis kelamin pejabat yang bersangkutan.
“Ketika ada pertemuan antara lawan jenis dalam suatu ruang, maka tidak boleh lagi satu-satu. Harus ada temannya,” kata Mahyeldi saat diwawancarai, Kamis (27/8/2026).
Ia mencontohkan, apabila seorang perempuan hendak bertemu dengan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) laki-laki, harus ada orang lain yang mendampingi. Begitu pula sebaliknya.
“Ketika ada perempuan ketemu dengan kepala OPD-nya laki-laki, harus ada yang menemani. Mungkin juga sebaliknya, kalau kepala OPD-nya perempuan, laki-laki yang mau ketemu juga harus ada yang menemani,” ujarnya.
Mahyeldi mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperketat pengawasan sekaligus menjaga etika ASN di lingkungan Pemprov Sumbar.
Tim Ad Hoc Periksa Dugaan Pelanggaran
Selain langkah pencegahan, Pemprov Sumbar telah membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc untuk memeriksa dugaan pelanggaran disiplin ASN terkait video yang beredar.
Tim tersebut diketuai Sekretaris Daerah Sumbar Arry Yuswandi. Mahyeldi memastikan pemeriksaan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi ASN.
“Untuk sanksi terberatnya, itu sudah ada aturannya dalam Undang-Undang ASN. Sanksi ini ada berat, sedang dan ringan. Jadi nanti Tim Inspektorat yang bekerja,” katanya.
Ia belum dapat memastikan sanksi yang akan diberikan karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
“Nanti akan dilihat aturan undang-undang secara aturan. Karena sanksinya ada berat, ada sedang, ada ringan. Nanti tim Ad Hoc menentukan terkait ini,” ujarnya.
Pejabat Pria Sudah Mengundurkan Diri
Mahyeldi juga mengungkapkan pejabat laki-laki yang dikaitkan dengan video tersebut telah mengundurkan diri dari jabatannya.
Namun, ia mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai status ASN perempuan yang turut disebut dalam kasus tersebut.
“Saya belum tahu yang ASN yang perempuan bagaimana posisinya sekarang. Yang laki-laki sudah mengundurkan diri,” kata Mahyeldi.
Sebelumnya, Sekda Sumbar Arry Yuswandi mengatakan pejabat yang saat itu menjabat Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Sumbar telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi.
Dalam klarifikasi awal, pejabat tersebut disebut mengakui dirinya sebagai salah satu orang yang terdapat dalam rekaman video yang beredar.
Tim pemeriksa terdiri dari Sekda Sumbar, Inspektur, Kepala BKD, serta Asisten II selaku atasan langsung pejabat bersangkutan.
DPRD Sumbar Dorong Tim Independen
Kasus tersebut juga mendapat perhatian DPRD Sumatera Barat. Anggota Fraksi PPP DPRD Sumbar Nofrizon meminta Pemprov Sumbar tidak hanya mengandalkan pemeriksaan internal.
Ia mendorong pembentukan tim independen agar pemeriksaan berlangsung transparan dan dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat.
“Saya minta kepada Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur, selain melakukan pemeriksaan Ad Hoc untuk kasus ini, bentuk juga tim independen. Jangan internal saja melakukan pemeriksaan,” kata Nofrizon, Rabu (26/8/2026).
Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan informasi mengenai perkembangan pemeriksaan kasus tersebut.
“Harus diberi informasi luas kepada masyarakat supaya terang benderang kasus ini. Dari laporan-laporan yang keseluruhan tersebut harus ditindaklanjuti,” ujarnya.
Mahyeldi menegaskan Pemprov Sumbar akan tetap memproses persoalan tersebut melalui mekanisme yang berlaku. “Kita berusaha untuk meminimalisir dan kemudian juga kita berusaha untuk memperbaiki. Insyaallah nanti untuk ke depan,” pungkasnya.
