Bunuh Sopir Taksi Online untuk Beli Sabu, Dua Pelaku Terancam Hukuman Mati
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
MEDAN, GEOSIAR.CO.ID – Polda Sumatera Utara mengungkap kronologi pembunuhan Ryan Alamsyah (25), sopir taksi online yang ditemukan tewas di kebun tebu Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (13/8/2026).
Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat tersangka. Dua di antaranya, Agus (27) dan Gilang (29), disebut sebagai eksekutor. Sementara IK (25) dan RP (32) diduga berperan sebagai penadah mobil milik korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Cornelius Mangarahon Simanjuntak mengatakan pembunuhan tersebut berawal dari keinginan Agus dan Gilang mendapatkan uang untuk membeli narkoba.
Sebelum menjalankan aksinya, keduanya terlebih dahulu mengonsumsi sabu di sebuah warung internet di Jalan Ngumban Surbakti, Medan, Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Setelah sabu yang mereka konsumsi habis, keduanya masih ingin membeli narkoba. Namun, mereka tidak memiliki cukup uang. Mereka sempat mencoba menjual handphone milik Gilang, tetapi tidak berhasil.
“Kemudian bahan sabu itu habis, mereka masih mencari sabu karena mungkin masih tanggung. Akhirnya mereka berpikir untuk mencari uang, kemudian mereka merencanakan pesan taksi online,” ujar Cornelius, Kamis (27/8/2026).
Dari situlah muncul rencana merampok sopir taksi online. Uang hasil kejahatan tersebut rencananya digunakan untuk membeli narkoba.
Batalkan Pesanan Pertama karena Takut
Pada Kamis dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, Agus dan Gilang memesan taksi online dari Simpang Pos, Jalan Ngumban Surbakti menuju Pasar Kampung Lalang, Sunggal.
Namun, pesanan pertama mereka justru dibatalkan.
Keduanya melihat foto profil pengemudi yang memiliki tubuh kekar. Mereka khawatir pengemudi tersebut merupakan aparat.
“Kemudian, pertama dipesan, mereka gagalkan, mereka batalkan karena melihat si pengemudi berbadan tegap, sehingga mereka takut,” kata Cornelius.
Keduanya kemudian memesan kendaraan kembali.
Pada pesanan kedua, mereka mendapatkan sopir yang kemudian diketahui sebagai Ryan Alamsyah. Kondisi fisik Ryan yang dinilai lebih tua membuat kedua pelaku melanjutkan rencana.
Namun, saat Ryan datang menjemput, Agus dan Gilang sempat terkejut karena penampilan korban ternyata berbeda dengan foto profil pada aplikasi.
Ryan kemudian menjelaskan bahwa dirinya menggunakan akun milik ayahnya.
Keduanya tetap melanjutkan perjalanan bersama korban.
Ubah Tujuan ke Belawan
Saat perjalanan berlangsung, Agus dan Gilang masih mencari lokasi yang dianggap sepi untuk menjalankan aksinya.
Karena waktu semakin mendekati tujuan awal, mereka kemudian mengubah tujuan perjalanan saat berada di Jalan Gagak Hitam.
Kali ini, perjalanan dilakukan secara offline dengan kesepakatan tarif Rp130 ribu. Rutenya melalui Gaperta, Jalan Kapten Sumarsono, Simpang Brayan hingga Simpang Kantor.
Ketika jarak sekitar 200 meter dari Belawan, tepat di dekat sebuah pohon besar, Gilang yang duduk di samping korban meminta turun dengan alasan hendak buang air kecil.
Saat Gilang turun, Agus yang duduk di belakang kemudian mengambil ikat pinggang yang sebelumnya dipinjam dari Gilang. Agus lalu mencekik leher Ryan.
Korban sempat melakukan perlawanan. Agus kemudian memanggil Gilang untuk membantunya.
Setelah korban tidak berdaya, Agus mengambil alih kemudi dan membawa mobil ke arah Tugu Kota Binjai. Dalam perjalanan, keduanya berencana mengikat korban dan membuangnya.
Karena tidak memiliki tali, mereka berhenti di sebuah warung sembako untuk membeli tali sekaligus rokok.
Korban kemudian diikat dan dibawa menuju Stabat, Kabupaten Langkat. Awalnya, jasad Ryan hendak dibuang ke sungai. Namun, rencana tersebut dibatalkan.
Agus dan Gilang kemudian memilih kebun tebu di Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang sebagai lokasi pembuangan jasad korban.
” Kemudian akhirnya mereka pergi meninggalkan lokasi kejadian, tempat pembuangan,” ujar Cornelius.
Mobil Korban Dijual Rp17 Juta
Setelah meninggalkan jasad Ryan, kedua pelaku membawa mobil Daihatsu Ayla milik korban dan mencari calon pembeli.
Mobil tersebut kemudian dijual kepada penadah di kawasan Medan Belawan seharga Rp17 juta.
Setelah mobil berhasil terjual pada Kamis pagi, pelaku juga membuang handphone milik korban yang di dalamnya terdapat aplikasi taksi online. Langkah itu dilakukan agar keberadaan mereka tidak terlacak.
“Kemudian mereka berangkat melarikan diri, kemudian menjual mobil tersebut kepada penadah, untuk bisa mendapatkan tujuan mereka, yaitu berupa uang,” kata Cornelius.
Pada Kamis malam sekitar pukul 21.00 WIB, jasad Ryan ditemukan warga di perkebunan tebu. Jasad pertama kali ditemukan seorang warga yang sedang mencari rumput untuk pakan ternak. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian.
Saat ditemukan, Ryan dalam posisi terlentang dengan mengenakan celana pendek berwarna biru dan kaus putih. Kedua kakinya dalam kondisi terikat dan terdapat sejumlah luka memar pada tubuh serta wajah.
Pelaku Ditangkap Kurang dari Sehari
Setelah menerima laporan penemuan jasad, tim gabungan Polres Pelabuhan Belawan dan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut langsung melakukan penyelidikan.
Berdasarkan alat bukti dan petunjuk yang diperoleh, polisi mengidentifikasi Agus dan Gilang sebagai pelaku.
Keduanya kemudian ditangkap pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Hotel OYO, Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Amplas.
Penangkapan dipimpin Kasubdit III Jatanras Polda Sumut Kompol Jama Kita Purba.
Sementara dua tersangka yang diduga sebagai penadah ditangkap di kawasan Simpang Brayan, Jalan Yos Sudarso, Medan, pada Jumat siang.
Para tersangka disebut telah berencana melarikan diri ke luar kota setelah mengetahui jasad korban ditemukan. Atas perbuatannya, Agus dan Gilang dijerat pasal pembunuhan berencana.
Keduanya terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
“Ini ancaman hukumannya adalah yang maksimal pidana mati, kemudian seumur hidup, atau pidana penjara selama 20 tahun. Ini pasal yang terberat yang kita terapkan di dalam penanganan kasus ini,” tegas Cornelius.
