Apresiasi Kerja PLN Atasi Blackout di Sumatra, Hendrik Sitompul Minta PLN Pertimbangkan Kompensasi bagi Masyarakat
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
GEOSIAR.CO.ID 24 Mei 2026 Penulis : ph@geosiar.co.id
MEDAN, GEOSIAR.CO.ID —Anggota DPR RI periode 2019–2024 Dr. Drs. Hendrik Sitompul, MM memberikan apresiasi atas kerja keras jajaran PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN dalam mengatasi blackout atau pemadaman massal yang melanda sebagian besar wilayah Sumatra sejak Sabtu (22/5/2026) malam.
Meski sejumlah daerah telah pulih, ia mendesak PLN memastikan pemulihan menyeluruh, khususnya di Sumatra Utara (Sumut).
“Saya menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas pemadaman listrik massal yang terjadi di sejumlah wilayah di Sumatra dan berdampak terhadap masyarakat, rumah sakit, UMKM, aktivitas pendidikan, hingga dunia usaha,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Sabtu (23/5/2026).
Hendrik menegaskan bahwa blackout tersebut telah merugikan masyarakat secara luas. Karena itu, ia menilai PLN tidak cukup hanya menyampaikan permohonan maaf.
“Saya mengingatkan bahwa PLN tidak hanya meminta maaf, namun juga wajib mempertimbangkan pemberian kompensasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Ketentuan kompensasi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN.
Dalam Pasal 6A diatur bahwa standar lama gangguan ditetapkan satu jam per bulan, dan konsumen berhak memperoleh kompensasi apabila pemadaman melampaui batas tersebut.
Besaran kompensasi bersifat berjenjang sesuai durasi gangguan, mulai dari 50% dari biaya beban atau rekening minimum untuk gangguan hingga dua jam di atas standar, hingga 500% apabila gangguan melebihi 40 jam di atas standar.
Kompensasi diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan bagi pelanggan pascabayar atau pembelian token bagi pelanggan prabayar pada bulan berikutnya.
“Artinya, pelanggan berhak mendapatkan pengurangan tagihan listrik apabila gangguan pelayanan melampaui batas mutu yang ditetapkan. Ini hak konsumen yang dijamin peraturan,” ujarnya.
Karena itu, lanjut Hendrik, PLN harus transparan menjelaskan penyebab gangguan, langkah pemulihan, serta mekanisme pemberian kompensasi kepada pelanggan terdampak, baik pelanggan rumah tangga, pelaku UMKM, maupun fasilitas pelayanan publik.
Ia menambahkan, kejadian ini harus menjadi evaluasi serius agar ke depan sistem transmisi dan keandalan kelistrikan di Sumatra diperkuat.
Menurutnya, penyebab gangguan harus ditelusuri sampai tuntas, termasuk kemungkinan faktor cuaca.
“Kalau cuaca penyebabnya, maka sistem proteksi transmisi PLN harus dibenahi lagi dan penguatan keandalan transmisi perlu ditingkatkan lagi,” ujarnya.
Hendrik menekankan bahwa keandalan pasokan listrik tidak bisa ditawar mengingat besarnya dampak gangguan terhadap kehidupan masyarakat dan roda perekonomian.
“Listrik merupakan kebutuhan vital masyarakat dan fondasi utama pertumbuhan ekonomi daerah,” tegasnya.
Hendrik juga mengingatkan perlunya percepatan pembangunan transmisi jaringan listrik di Sumatra.
Selain itu, ia berharap pemerintah mempermudah perizinan bagi masyarakat yang ingin memasang pembangkit listrik tenaga surya di rumah.
“Masyarakat sudah saatnya memakai pembangkit listrik tenaga surya dengan baterai. Untuk itu, pemerintah perlu mempermudah pengurusan perizinan,” tuturnya.
www.geosiar.co.id