Bank Kecil Banyak Tutup, Pertanda Krisis atau Hanya Penataan?
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID -Penutupan sejumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sepanjang periode terakhir memunculkan kekhawatiran mengenai kondisi industri perbankan skala kecil. Namun, regulator menilai banyaknya BPR yang ditutup tidak serta-merta menunjukkan industri sedang mengalami krisis.
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Amin Nurdin mengatakan, penutupan bank merupakan bagian dari tahapan akhir setelah regulator memberikan kesempatan kepada bank bermasalah untuk melakukan penyehatan.
Menurutnya, tindakan tersebut justru diperlukan untuk menjaga kesehatan industri sekaligus melindungi kepentingan nasabah.
“Kan tahap akhir setelah bank diberikan kesempatan untuk melakukan penyehatan,” ujar Amin.
Ia mencontohkan kasus PT BPR Ceper Permata Artha. Bank tersebut sebelumnya ditetapkan dalam status Bank Dalam Penyehatan karena menghadapi persoalan permodalan dan tingkat kesehatan bank.
Setelah proses penyehatan tidak mampu mengembalikan kondisi bank menjadi sehat dan bank dinilai tidak lagi layak dilanjutkan, proses kemudian masuk ke tahap resolusi.
“Bukan karena BPR dan industri sedang dalam kondisi krisis, justru dari perspektif pengawasan, keberanian regulator mengambil tindakan terhadap bank yang tidak lagi viable merupakan bagian dari menjaga integritas industri dan melindungi nasabah,” kata Amin.
11 Bank Ditutup Jadi Alarm
Meski menilai penutupan bank bukan pertanda krisis industri, Amin mengakui banyaknya BPR yang ditutup tetap menjadi alarm bagi pelaku industri lainnya.
Tercatat ada 11 bank kecil yang telah ditutup. Kondisi tersebut menjadi pengingat bagi BPR lain agar tidak mengabaikan kondisi fundamental bank.
Amin mengatakan BPR perlu memperkuat sejumlah aspek, terutama permodalan, kualitas aset, tata kelola serta manajemen risiko.
Permasalahan pada aspek-aspek tersebut dapat memengaruhi kemampuan bank dalam menjalankan kegiatan usaha dan menjaga kepercayaan nasabah.
Karena itu, BPR yang masih beroperasi perlu melakukan langkah antisipatif agar persoalan serupa tidak berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
Regulator Tak Tunggu Bank Kolaps
Dalam perspektif pengawasan, tindakan regulator terhadap bank yang sudah tidak lagi viable dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas industri.
Artinya, regulator tidak membiarkan bank yang bermasalah terus beroperasi tanpa kepastian mengenai kemampuan untuk memulihkan kondisi keuangannya.
Sebelum sampai pada tahap resolusi, bank yang mengalami persoalan terlebih dahulu diberikan kesempatan melakukan penyehatan.
Apabila upaya tersebut tidak berhasil dan bank dinilai tidak lagi layak untuk dilanjutkan, regulator dapat mengambil langkah resolusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Amin, langkah tersebut pada akhirnya ditujukan untuk mencegah persoalan bank berdampak lebih luas serta memberikan perlindungan kepada nasabah.
Dengan demikian, penutupan 11 BPR tersebut dinilai lebih tepat dilihat sebagai bagian dari proses penataan industri, bukan sebagai gambaran bahwa sektor BPR secara keseluruhan sedang mengalami krisis.
Meski demikian, kondisi tersebut tetap menjadi peringatan bagi seluruh BPR untuk memperkuat fundamental, meningkatkan tata kelola dan memastikan manajemen risiko berjalan dengan baik.
