Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Dicicil Lewat Koperasi Desa
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
BEKASI, GEOSIAR.CO.ID -Masyarakat kini memiliki cara yang lebih mudah untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Melalui program Samsat Koperasi Desa (Samkopdes) dan Samsat Koperasi Industri (Samkopi), pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan di koperasi, bahkan dengan sistem cicilan.
Kepala Samsat Kabupaten Bekasi Fajar Nugraha mengatakan layanan tersebut dihadirkan untuk mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban membayar pajak tanpa harus mengeluarkan biaya sekaligus.
“Melalui inovasi program Samkopi dan Samkopdes, pembayaran pajak dapat dilakukan di koperasi perusahaan maupun koperasi desa yang tersebar di Kabupaten Bekasi,” kata Fajar.
Menurutnya, skema cicilan diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, terutama pekerja dan pelaku usaha, sehingga tidak lagi menunda pembayaran pajak kendaraan.
Program Samkopi menyasar kawasan industri di Kabupaten Bekasi, sementara Samkopdes telah tersedia di sejumlah desa, di antaranya Desa Sukasari, Desa Sukaresmi, Desa Serang, dan Desa Pasir Gombong.
Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Cabang Bekasi, Eko Prasetyo, menilai sistem pembayaran secara bertahap merupakan solusi yang lebih memudahkan masyarakat.
“Negara lebih baik menerima pajak yang dicicil dan lunas daripada menunggu pajak penuh yang tak kunjung dibayar,” ujarnya.
Selain mempermudah wajib pajak, kehadiran layanan di koperasi juga dinilai menguntungkan berbagai pihak. Buruh tidak perlu meninggalkan pekerjaan untuk mengurus pajak, produktivitas perusahaan tetap terjaga, sementara pemerintah daerah dapat meningkatkan penerimaan pajak.
Berdasarkan data hingga Mei 2026, potensi kendaraan yang wajib membayar pajak di Kabupaten Bekasi mencapai lebih dari 1,6 juta unit. Namun, kendaraan yang telah memenuhi kewajiban pajak baru sekitar 918.152 unit atau 56,01 persen.
Pemerintah berharap kemudahan pembayaran melalui koperasi, termasuk dengan sistem cicilan, dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
