BI Rate Naik, Cicilan KPR Floating Berpotensi Ikut Naik
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID – Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,50 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mingguan yang digelar lebih awal dari jadwal, Selasa (9/6/2026).
Kenaikan ini berpotensi mendorong perbankan menaikkan bunga kredit pemilikan rumah (KPR), sehingga cicilan bulanan nasabah terutama yang berada di masa bunga floating dapat bertambah ratusan ribu rupiah.
RDG sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 18 Juni 2026, namun dipercepat untuk merespons pelemahan nilai tukar rupiah yang lebih tajam dari perkiraan.
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan keputusan itu merupakan langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah di tengah gejolak global.
“Kenaikan ini sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah dari dampak tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah serta sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 agar tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5±1 persen yang ditetapkan Pemerintah,” kata Perry Warjiyo dalam keterangan resmi, Selasa (9/6/2026).
Selain BI Rate, BI juga menaikkan suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,50 persen dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6,25 persen.
Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo menyatakan kenaikan BI Rate berpotensi diteruskan perbankan ke nasabah KPR melalui kenaikan bunga kredit.
“Dampak ini terjadi karena kenaikan BI Rate biasanya meningkatkan biaya dana perbankan yang kemudian diteruskan secara bertahap ke bunga kredit, termasuk KPR,” kata Arianto Muditomo kepada detikProperti, Rabu (10/6/2026).
Kenaikan 25 bps tersebut berpotensi menaikkan bunga KPR floating sekitar 0,25 hingga 0,50 persen, tergantung kondisi likuiditas dan biaya dana masing-masing bank.
Arianto mengilustrasikan dampaknya melalui simulasi cicilan. Nasabah dengan KPR rumah senilai Rp750 juta, tenor 15 tahun, dan bunga 10 persen saat ini membayar cicilan sekitar Rp8,05 juta per bulan.
Jika bunga naik menjadi 10,5 persen, cicilan meningkat menjadi sekitar Rp8,26 juta per bulan, atau bertambah sekitar Rp210 ribu setiap bulan. Pada plafon kredit yang lebih besar atau tenor yang lebih panjang, kenaikan cicilan akan semakin terasa.
Head of Research Colliers Indonesia Ferry Salanto memberikan simulasi serupa untuk KPR rumah senilai Rp1 miliar. Jika bunga efektif naik dari 9 persen menjadi 9,25 persen, cicilan bulanan bertambah sekitar Rp150.000 hingga Rp200.000.
Apabila bunga naik ke 9,5 persen, kenaikan cicilan dapat mencapai Rp300.000 hingga Rp400.000 per bulan.
Kenaikan cicilan tidak terjadi seketika. Menurut Arianto, bank biasanya membutuhkan waktu untuk mengevaluasi kondisi likuiditas, biaya dana, persaingan pasar, dan profil risiko kredit sebelum menyesuaikan bunga.
“Dampak biasanya mulai terasa dalam rentang beberapa minggu hingga beberapa bulan setelah keputusan BI Rate diumumkan,” ujar Arianto Muditomo.
Calon debitur baru akan merasakan dampak lebih cepat melalui penawaran bunga kredit terbaru. Sementara debitur yang sedang mencicil baru merasakan efeknya saat jadwal penyesuaian bunga floating atau setelah masa fixed rate berakhir.
Ferry Salanto menambahkan kenaikan suku bunga juga berpotensi mempengaruhi keputusan calon pembeli rumah.
“Sebagiannya mungkin memilih menunda pembelian rumah sampai menunggu kondisi yang lebih pasti,” ujar Ferry Salanto sebagaimana dilaporkan detikProperti.
