BPOM Larang Klaim “BPA Free” pada Kemasan yang Memang Tidak Mengandung BPA
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan pelaku usaha dilarang mencantumkan klaim “BPA Free” pada label kemasan produk jika kemasan tersebut sejak awal memang tidak mengandung Bisphenol A (BPA), seperti halnya kemasan berbahan plastik selain Polikarbonat (PC).
Larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan. Penegasan itu disampaikan Direktur Standardisasi Pangan Olahan BPOM Dwiana Handayani dalam keterangan tertulis, Minggu (7/6/2026).
“Kami tidak ada komentar lagi. Aturannya sudah selesai dibuat. Dalam aturan BPOM jelas disebutkan bahwa produsen dilarang mengklaim di labelnya bahwa kemasan produknya itu bebas dari zat A, sementara kemasan itu sama sekali tidak mengandung zat A itu,” kata Dwiana Handayani, Direktur Standardisasi Pangan Olahan BPOM, Minggu (7/6/2026), sebagaimana dilaporkan Jawa Pos.
Menurut Dwiana, praktik pelabelan semacam itu berpotensi menyesatkan konsumen karena dapat menimbulkan persepsi bahwa produk tersebut lebih baik atau lebih aman dibandingkan produk lain yang tidak mencantumkan klaim serupa.
BPOM juga melarang produsen mencantumkan klaim yang memanfaatkan kekhawatiran konsumen, maupun klaim yang mendorong konsumen mengonsumsi suatu pangan olahan secara tidak tepat.
Larangan ini sejalan dengan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mewajibkan setiap label pangan yang diperdagangkan memuat keterangan yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai produsen yang mencantumkan klaim BPA Free pada kemasan yang tidak mengandung BPA telah melakukan tindakan manipulatif.
“Perbuatan para produsen itu sangat menyesatkan konsumen. Jadi, itu satu pelanggaran hukum sebenarnya perbuatan itu,” kata Trubus Rahadiansyah, Pengamat Kebijakan Publik, sebagaimana dilaporkan Sinar Harapan.
Trubus menambahkan, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai penyampaian berita bohong atau menyesatkan yang merugikan konsumen.
“BPOM harus mewajibkan mereka mencantumkan di label itu kandungan apa yang ada di dalam kemasan itu dan bukan yang tidak ada,” ujarnya.
BPA adalah senyawa kimia yang umumnya ditemukan pada kemasan plastik berbahan Polikarbonat, termasuk galon air minum guna ulang berbahan PC.
Senyawa ini menjadi perhatian karena berpotensi berpindah ke dalam produk pangan dan menimbulkan risiko kesehatan jika kadarnya melebihi ambang batas yang ditetapkan.
