Dua Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
4 Juni 2026, ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID —Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sonny Sonjaya dan Lodewyk Pusung, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketiganya terlihat mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung berwarna merah jambu saat keluar dari gedung pemeriksaan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Lodewyk Pusung keluar lebih dahulu sekitar pukul 17.10 WIB dan langsung digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan Agung yang telah menunggu di halaman gedung.
Beberapa saat kemudian, Sonny Sonjaya keluar melalui pintu yang sama dengan mengenakan rompi tahanan serupa sebelum masuk ke kendaraan tahanan.
Keduanya menyusul Dadan Hindayana yang lebih dulu dibawa menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan.
Suasana di halaman Kejaksaan Agung dipadati awak media yang menunggu proses penahanan para mantan pimpinan Badan Gizi Nasional tersebut.
Penahanan dilakukan setelah Kejaksaan Agung menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025 hingga 2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi sebelumnya menyatakan penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Dadan, Sonny, dan Lodewyk sebagai tersangka.
Sehari sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto merombak jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional. Dadan Hindayana diberhentikan dari jabatan Kepala BGN, sementara Sonny Sonjaya dan Lodewyk Pusung juga tidak lagi menjabat sebagai wakil kepala badan.
Hingga Rabu petang, Kejaksaan Agung masih menyampaikan perkembangan penyidikan dan belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun nilai kerugian negara dalam kasus tersebut.
www.geosiar.co.id
