Dugaan Izin Palsu Rugikan Investor Rp1,1 Miliar, DPMPTSP Deli Serdang Disorot
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
DELI SERDANG, GEOSIAR.CO.ID – – Dugaan pemalsuan dokumen perizinan yang merugikan seorang pengusaha peternakan ayam di Kabupaten Deli Serdang senilai sekitar Rp1,1 miliar mendapat perhatian publik.
Kasus tersebut mencuat setelah pengusaha bernama Dedy Irawan melaporkan dugaan penipuan terkait pengurusan izin usaha yang diduga dilakukan oleh Azmi Albar alias AA.
Sejumlah pihak menduga kasus tersebut perlu mendapat perhatian lebih luas karena adanya dokumen perizinan yang diduga tidak sesuai dengan prosedur resmi. Bahkan, muncul desakan agar aparat penegak hukum turut memeriksa proses penerbitan dokumen yang mengatasnamakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Deli Serdang.
Penggiat antikorupsi, Syarul Tanjung, meminta kepolisian melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan penerbitan dokumen tersebut.
“Kita minta polisi juga memeriksa DPMPTSP Kabupaten Deli Serdang, karena perlu ditelusuri apakah ada aliran dana lain atau korban lain dalam kasus ini,” ujar Syarul, Minggu (8/8/2026).
Sorotan juga diarahkan kepada sikap Kepala DPMPTSP Kabupaten Deli Serdang A. Fitriyan Syukri, S.STP, M.Si yang belum mengambil langkah pelaporan terkait dugaan pemalsuan dokumen tersebut ke aparat kepolisian.
Padahal, dokumen yang diduga palsu tersebut disebut telah digunakan dalam proses pembangunan usaha di Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, termasuk terkait perubahan fungsi lahan sawah.
Dua dokumen yang menjadi perhatian dalam kasus ini yakni dokumen “Perizinan Berusaha Untuk Kegiatan Usaha Tanda Daftar Gudang PB UMKU” serta dokumen Surat Ketetapan Retribusi Daerah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atas nama pemohon berinisial DI dengan nilai retribusi Rp22.897.730.
Syukri sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya belum berencana melaporkan dugaan pemalsuan tersebut ke Polresta Deli Serdang. Menurutnya, langkah yang dilakukan saat ini adalah melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha yang menjadi korban.
“Bahwa pihak Dedi Irawan sudah di-BAP di Satpol PP dan diketahui ada unsur kelalaian karena Dedi Irawan tidak pernah mengecek keabsahan legalitas dokumen izin yang dimilikinya,” ujar Syukri dalam keterangannya kepada sejumlah media.
Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari sejumlah pihak yang menilai dugaan pemalsuan dokumen yang mencatut lembaga pemerintah seharusnya menjadi perhatian serius karena menyangkut aspek pidana.
Anggota Komisi II DPRD Deli Serdang, Indra Silaban, mempertanyakan sikap DPMPTSP yang belum membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
“Kalau ada dugaan pemalsuan tanda tangan pejabat dan kop dinas, itu delik pidana. Tidak cukup hanya dibina,” ujarnya.
Sementara itu, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang mengambil langkah berbeda. Kepala Bidang Tata Ruang Ari Martiamsyah memastikan pihaknya akan membuat laporan ke Polresta Deli Serdang terkait dugaan penimbunan lahan sawah produktif.
Menurut Ari, lokasi tersebut masuk dalam Lahan Baku Sawah Nasional dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPMPTSP Kabupaten Deli Serdang belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan belum melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tersebut kepada aparat penegak hukum.
