Empat Bulan Gaji Belum Dibayar, Guru PPPK Paruh Waktu Asahan Mengadu ke DPRD

GEOSIAR.CO.ID 18 April 2026 Penulis : ph@geosiar.co.id

ASAHAN, GEOSIAR.CO.ID -Sejumlah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Asahan mengadu ke Komisi A DPRD Asahan karena gaji mereka belum dibayarkan selama empat bulan.

Para guru mulai bertugas sejak Januari 2026 berdasarkan SK pengangkatan, namun hingga aduan dilayangkan belum ada gaji yang masuk ke rekening mereka.

Perwakilan guru PPPK Paruh Waktu Yuda Saputra menyatakan status kepegawaian mereka pun belum jelas hingga saat ini.

“Saat ini belum ada kejelasan status kami di P3K Paruh Waktu ini,” kata Yuda Saputra, sebagaimana dilaporkan Menaratoday.

Yuda menambahkan para guru merasa mengalami diskriminasi saat berupaya menyuarakan keluhan tentang pembayaran gaji tersebut.

Sebagian guru sebelumnya diminta menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan membuka rekening baru di Bank Sumut dengan janji gaji akan ditransfer melalui rekening tersebut.

Pencairan gaji ke rekening yang telah dibuka hingga kini tidak kunjung dilakukan.

Ketua Komisi A DPRD Asahan Hasbi Ardiansyah Fitra menerima aduan tersebut dan berjanji menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 20 April 2026 dengan memanggil instansi terkait.

Pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu secara nasional diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025.

Aturan tersebut menegaskan prinsip tanpa pemotongan penghasilan, yakni gaji PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih kecil dari upah yang diterima saat berstatus tenaga honorer.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada April 2026 menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 yang membolehkan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) digunakan untuk membiayai gaji PPPK Paruh Waktu di bidang pendidikan.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto mematok batas maksimal penggunaan dana BOSP sebesar 20 persen untuk gaji PPPK Paruh Waktu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *