Sebut Pemerintah Prabowo Berbohong soal Swasembada Pangan, Pakar Hukum Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

GEOSIAR.CO.ID 18 April 2026 Penulis : ph@geosiar.co.id

JAKARTA, GEOSIAR.CO.IDPakar hukum tata negara Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari dilaporkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran hoaks dan penghasutan, Jumat (17/4/2026).

Laporan teregister dengan nomor LP/B/2692/IV/2026/SPKT Polda Metro Jaya dan disangkakan Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penyebaran berita bohong.

Feri dilaporkan usai melontarkan kritik yang menyebut pemerintah berbohong soal klaim pencapaian swasembada pangan pada era Presiden Prabowo Subianto.

Tim Advokasi LBH Tani Nusantara Itho Simamora menyatakan pernyataan Feri berpotensi memicu perpecahan antara petani dan pedagang di seluruh Indonesia.

“Kami LBH Tani Nusantara melaporkan Bapak Feri Amsari atas dugaan tindak pidana penyebaran hoaks,” kata Itho Simamora di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, sebagaimana dilaporkan Okezone.

Itho menyampaikan pihaknya memegang data Kementerian Pertanian dan Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan Indonesia surplus beras pada kurun 2025 hingga 2026.

Ia menegaskan pernyataan Feri yang menolak klaim swasembada dinilai tidak sesuai fakta dan meresahkan petani.

Perwakilan petani dari kelompok Tani Merdeka Indonesia Dedi turut menyuarakan keberatannya atas pernyataan Feri yang dinilai dapat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Kami berharap memang saudara Feri Amsari bisa membuktikan apa yang dia nyatakan,” kata Dedi di Polda Metro Jaya, sebagaimana dilaporkan Liputan6.

Dedi menyampaikan pihaknya merupakan binaan Tani Merdeka Indonesia dan berkonsultasi dengan sejumlah rekan di Jakarta sebelum mengambil langkah hukum terhadap Feri.

LBH Tani Nusantara menyerahkan barang bukti berupa konten media sosial di kanal TikTok, Instagram, YouTube, tangkapan layar, dan rekaman video yang memuat pernyataan Feri.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto membenarkan laporan terhadap Feri sudah diterima dan akan diproses sesuai prosedur.

“Pasti Polda Metro Jaya menerima semua laporan dari masyarakat,” kata Budi Hermanto di Jakarta, sebagaimana dilaporkan Kompas.

Budi Hermanto menambahkan ada dua laporan terhadap Feri yang masuk ke Polda Metro Jaya hingga saat pelaporan diregistrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *