Feri Amsari Kritik Penunjukan Aspri Raffi dan Relawan Prabowo Jadi Komisaris BUMN
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID – Akademisi sekaligus pakar hukum tata negara Feri Amsari mengkritik penunjukan Mufli Budi Ananda dan Ginka Febriyanti Ginting sebagai komisaris di sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Mufli Budi Ananda yang dikenal sebagai asisten pribadi Raffi Ahmad ditunjuk sebagai Komisaris PT Krakatau Posco. Sementara Ginka Febriyanti Ginting, yang merupakan relawan pendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024, diangkat sebagai Komisaris PT Pertamina Retail.
Feri menilai pengangkatan komisaris BUMN semestinya mengedepankan profesionalisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang BUMN.
“Problematikanya ada di persona yang dipertanyakan publik,” kata Feri dalam program *Sapa Indonesia Malam* Kompas TV, Senin (6/7/2026).
Ia merujuk Pasal 3H Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN yang mengatur bahwa komisaris independen berasal dari sumber daya profesional.
Menurut Feri, profesional yang dimaksud adalah sosok yang memiliki kompetensi dan pengalaman sesuai dengan bidang usaha perusahaan yang diawasi.
“Apa maksud profesional? Tentu yang berkaitan dengan bidang yang diampu atau dikelola oleh badan usaha milik negara tersebut,” ujarnya.
Feri mengatakan publik mempertanyakan kapasitas sejumlah individu yang ditunjuk menjadi komisaris karena dinilai tidak memiliki latar belakang yang relevan.
Ia berpendapat pemerintah seharusnya memilih orang-orang yang memiliki kompetensi sesuai bidang BUMN yang akan diawasi, bukan karena kedekatan politik atau jasa pada masa kampanye.
“Harusnya pemerintah menunjuk orang yang punya sumber daya profesional di bidang BUMN tersebut,” katanya.
Selain itu, Feri menilai jabatan komisaris tidak semestinya dijadikan sebagai bentuk balas jasa politik.
Menurutnya, penempatan komisaris harus menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperkuat tata kelola perusahaan pelat merah.
“Sehingga publik bisa melihat bahwa orang-orang ini hadir untuk membangun BUMN, tidak sekadar menempatkan orang-orang tertentu karena jasa kampanye,” ujarnya.
Feri juga mengingatkan risiko apabila perusahaan negara diawasi oleh orang yang tidak memiliki kompetensi sesuai bidangnya.
Ia mempertanyakan alasan pemerintah mengabaikan ketentuan mengenai profesionalisme dalam Undang-Undang BUMN.
“Kenapa Undang-Undang BUMN dikangkangi, diabaikan, tidak dipedulikan?” katanya.
Dalam diskusi yang sama, Deputi I Badan Komunikasi Republik Indonesia (Bakom RI) Fahd Pahdepie mengatakan penunjukan komisaris telah melalui prosedur yang berlaku.
Menurutnya, pemerintah meminta publik memberikan kesempatan kepada para komisaris yang baru diangkat untuk menunjukkan kinerjanya. Ia juga menyebut proses pengangkatan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan akan dievaluasi berdasarkan kinerja.
