Gedung Kopdes Merah Putih Boleh Disewakan untuk Nikah dan Badminton
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID – Gedung Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang belum digunakan untuk kegiatan utama koperasi dapat dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas masyarakat, termasuk olahraga hingga resepsi pernikahan.
Dinas Koperasi dan UKM Jawa Tengah menyebut pemanfaatan tersebut diperbolehkan selama mendapat persetujuan pengurus koperasi dan pihak yang memiliki kewenangan atas gedung tersebut.
Plt Kepala Diskop UKM Jawa Tengah, Desy Arijani, mengatakan gedung Kopdes Merah Putih yang masih kosong dapat digunakan untuk kegiatan di luar aktivitas koperasi.
Namun, penggunaannya tetap harus melalui persetujuan pengurus koperasi. Kepala desa atau lurah yang berkedudukan sebagai dewan pengawas juga harus memberikan persetujuan.
“Silakan saja sepanjang kades menyetujui,” kata Desy, dilansir TribunJateng, Rabu (12/8/2026).
Pemanfaatan gedung Kopdes sebagai tempat kegiatan masyarakat telah dilakukan di sejumlah wilayah Jawa Tengah.
Di Desa Sikanco, Kabupaten Cilacap, misalnya, gedung Kopdes Merah Putih sempat digunakan untuk pertandingan badminton pada awal Agustus 2026.
Penggunaan gedung tersebut kemudian menjadi perhatian setelah video pertandingan beredar di media sosial.
Pemerintah desa menjelaskan lapangan badminton tersebut bukan fasilitas permanen. Lapangan menggunakan karpet khusus yang dapat digulung dan disimpan setelah pertandingan selesai.
Gedung Kopdes juga dimanfaatkan untuk kegiatan masyarakat lainnya. Di Desa Banjarsari, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung, bangunan tersebut digunakan warga sebagai lokasi resepsi pernikahan sebelum resmi beroperasi pada akhir Juli 2026.
Menurut Desy, pemanfaatan sementara gedung yang belum digunakan justru dapat menjadi inovasi bagi pengurus koperasi.
“Memanfaatkan gedung untuk disewakan seperti badminton dan nikah, termasuk inovasi karena gudang masih kosong,” ujarnya.
Pendapatan dari penyewaan tersebut dapat digunakan untuk membantu memenuhi biaya operasional koperasi, terutama ketika kegiatan usaha utama belum berjalan.
Persoalan ini menjadi penting karena masih banyak gedung Kopdes Merah Putih yang belum beroperasi.
Berdasarkan data Diskop UKM Jawa Tengah, sebanyak 8.523 Koperasi Merah Putih telah memiliki bangunan. Namun, baru sekitar 5.400 unit yang sudah beroperasi.
Artinya, masih terdapat sekitar 3.123 koperasi yang telah memiliki bangunan tetapi belum menjalankan kegiatan operasional.
Meski belum beroperasi, pengurus tetap harus menanggung biaya operasional bangunan. Salah satunya adalah biaya listrik setelah instalasi listrik terpasang.
Desy mengatakan pengurus koperasi di Jawa Tengah rata-rata harus mengeluarkan sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per bulan untuk biaya listrik.
“Pengurus harus menanggung biaya abonemen listrik sejak gedung itu dan instalasi listrik telah terpasang meskipun belum operasi,” jelasnya.
Karena itu, penyewaan gedung dinilai dapat menjadi solusi sementara agar bangunan tidak hanya berdiri kosong sekaligus membantu menutup biaya operasional.
“Jadi penyewaan gedung itu menurut saya sebuah inovasi, sepanjang gudang belum digunakan bisa disewakan agar bisa menutup biaya operasional di antaranya listrik,” pungkas Desy.
Meski dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan masyarakat, penggunaan gedung tetap harus memperhatikan fungsi utama Kopdes Merah Putih.
Ketika koperasi telah siap menjalankan kegiatan usahanya, gedung tersebut harus diprioritaskan kembali untuk mendukung pelayanan dan kegiatan koperasi kepada masyarakat desa.
