Guru Gugat BGN ke MK, Guru Minta Dibayar sebagai Pengawas Program MBG
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID – Guru asal Dumai, Riau, Herifuddin Daulay meminta tenaga pendidik dilibatkan sebagai pengawas dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Permintaan tersebut disampaikan Herifuddin saat menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor 301/PUU-XXIV/2026 dan disidangkan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Herifuddin menilai guru merupakan pihak yang paling dekat dengan siswa sehingga dinilai memiliki posisi strategis dalam mengawasi pelaksanaan MBG di sekolah.
“Pengawasan menjadi kunci keterlaksanaan pribadi yang paling dekat dengan murid dan paling tepat melakukan penugasan adalah guru,” ujar Herifuddin yang mengikuti persidangan secara daring.
Menurutnya, hingga saat ini belum terdapat aturan yang secara khusus mengatur keterlibatan guru sebagai pengawas program MBG. Selain itu, belum tersedia anggaran untuk memberikan insentif kepada guru yang menjalankan fungsi pengawasan tersebut.
Herifuddin menilai kondisi itu dapat berpengaruh terhadap efektivitas pengawasan program pemenuhan gizi bagi siswa dan berkaitan dengan pemenuhan hak pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UUD 1945.
Ia mengusulkan setidaknya dua orang guru per sekolah dilibatkan sebagai pengawas MBG. Dengan asumsi insentif rata-rata Rp2 juta per guru setiap bulan, diperlukan tambahan anggaran untuk mendukung pelaksanaan fungsi tersebut.
Herifuddin menggunakan jumlah 444.315 sekolah sebagai dasar perhitungannya. Dengan dua guru pengawas di setiap sekolah dan insentif Rp2 juta per bulan, kebutuhan anggaran tambahan yang diajukan mencapai Rp888,63 miliar.
“Untuk melibatkan guru tentu diperlukan setidaknya diperlukan dua orang guru wakil tiap sekolah dengan insentif rata-rata Rp2.000.000 per bulan,” ujarnya.
Sementara itu, anggaran program pemenuhan gizi nasional dalam APBN 2026 tercatat sebesar Rp255.580.233.304.000.
Dengan memasukkan kebutuhan insentif bagi guru pengawas, Herifuddin menghitung anggaran program pemenuhan gizi nasional seharusnya menjadi Rp256.468.863.304.000.
Dalam petitumnya, Herifuddin meminta MK menyatakan Lampiran I Nomor 128 tentang program pemenuhan gizi nasional dalam UU Nomor 17 Tahun 2025 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, sepanjang angkanya tidak ditetapkan sebesar Rp256.468.863.304.000. Permohonan tersebut pada intinya mendorong adanya mekanisme pengawasan di tingkat sekolah dengan melibatkan guru serta dukungan anggaran bagi pelaksanaannya.
