Jaksa Banding, Pengadilan Tinggi Medan Hukum Mati Tiga Kurir 151 Kg Ganja Asal Aceh Tenggara
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
GEOSIAR.CO.ID 13 April 2026 Penulis : ph@geosiar.co.id
MEDAN, GEOSIAR.CO.ID -Pengadilan Tinggi Medan menjatuhkan vonis mati kepada tiga kurir ganja seberat 151 kilogram asal Kabupaten Aceh Tenggara, membalikkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang sebelumnya memvonis ketiganya penjara seumur hidup.
Putusan banding itu mengabulkan tuntutan jaksa yang sejak awal meminta agar ketiga terdakwa dihukum mati. Ketiga terpidana adalah Sapiiy bin Jaliban, 32 tahun; Riki Supandi bin Suwardi, 32 tahun; dan Jos Pratama bin Suryadi, 26 tahun, ketiganya warga Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh.
Kasus ini bermula dari penggerebekan tim Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 12 Februari 2025 di sebuah ruko di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan. Dari tangan ketiganya, petugas menyita ganja seberat 151 kilogram.
Dakwaan dibacakan di PN Medan pada 25 Juni 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan mendakwa ketiganya melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada 3 September 2025, JPU Sofyan Agung Maulana membacakan tuntutan mati di Ruang Cakra V PN Medan. “Tidak ditemukan hal yang meringankan pada diri para terdakwa,” tegas Sofyan. JPU menilai perbuatan ketiganya bertentangan dengan program pemberantasan narkoba pemerintah dan menambah panjang daftar peredaran gelap narkoba di Kota Medan.
PN Medan memutus berbeda. Majelis hakim yang diketuai Cipto Hosari P. Nababan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup pada 16 Oktober 2025, dengan pertimbangan tidak sependapat dengan tuntutan mati jaksa meski ketiganya terbukti bersalah. Para terdakwa menyatakan menerima putusan, sementara jaksa menyatakan pikir-pikir.
JPU kemudian resmi mengajukan banding pada 19 Oktober 2025. “Kami menuntut ketiga terdakwa masing-masing dengan pidana mati. Oleh karena itu, kami akan segera mendaftarkan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Medan,” kata Sofyan. Jaksa menegaskan jumlah barang bukti yang sangat besar serta peran aktif ketiganya sebagai kurir menjadi faktor yang tidak bisa diabaikan.
Pengadilan Tinggi Medan akhirnya mengabulkan banding jaksa dan menjatuhkan hukuman mati kepada ketiga terdakwa.
www.geosiar.co.id
