Kades Serapuh Langkat Asli Korupsi Dana Desa untuk Biayai Selingkuhan
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
LANGKAT, GEOSIAR.CO.ID – Kepala Desa (Kades) Serapuh Asli, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Nazrul Hapis, divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dana desa hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp387 juta.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam persidangan di Ruang Sidang Cakra 9, Kamis (13/8/2026) malam.
Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat menyatakan Nazrul terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU).
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nazrul Hapis oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun),” ujar Hendra saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp50 juta kepada Nazrul. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Nazrul juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp387 juta.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Nazrul dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian tersebut.
“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP, dipidana (subsider) penjara selama 1,5 tahun,” kata Hendra.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan Nazrul tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Perbuatannya juga dinilai telah merugikan keuangan Desa Serapuh Asli.
Sementara keadaan yang meringankan, Nazrul belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga.
Atas putusan tersebut, Nazrul maupun JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat sama-sama menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap, termasuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU sebelumnya. Jaksa menuntut Nazrul dengan pidana penjara 2,5 tahun, denda Rp50 juta subsider enam bulan penjara, serta uang pengganti Rp387 juta subsider 1,5 tahun penjara.
Dalam perkara ini, JPU menilai perbuatan Nazrul memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Berdasarkan surat dakwaan JPU Bosna Perangin-angin, Nazrul disebut melakukan penyalahgunaan dana desa selama tiga tahun berturut-turut, yakni sejak 2022 hingga 2024.
Dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut disebut digunakan untuk sejumlah kepentingan pribadi.
Jaksa menyebut dana tersebut digunakan antara lain untuk membayar jasa kuasa hukum terkait permasalahan di Desa Serapuh Asli, membayar sewa rumah yang ditempati terdakwa, hingga membiayai kehidupan seorang perempuan bernama Nur Riza Ridhani yang disebut jaksa sebagai selingkuhan terdakwa.
“Bahwa terdakwa menggunakan dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut untuk menguntungkan diri sendiri dan terdakwa gunakan untuk membayar kuasa hukum guna membela atau mewakilinya dalam permasalahan atau keributan yang terjadi di Desa Serapuh Asli, membayar sewa rumah yang ditempati terdakwa, dan membiayai kehidupan selingkuhan terdakwa yang bernama Nur Riza Ridhani,” kata jaksa dalam surat dakwaannya.
